PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pabrik tepung ikan yang berdiri di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar. Sudah 15 saksi diperiksa dan beberapa alat bukti sudah diamankan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua melalui kasi Pidana Khusus Yushar menyampaikan, rencananya pekan depan akan ada tersangka yang ditetapkan dan dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Untuk tersangka akan segera kita sampaikan, perkiraan pekan depan,” ungkap Yushar tanpa menyebut siapa yang dimaksud akan jadi tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, diduga ada oknum pejabat Dinas Perikanan Kobar, sekarang Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP), yang meminta sejumlah uang kepada pengelola calon-calon koperasi pabrik tepung ikan.
Jika tidak memberikan sejumlah uang maka tidak akan bisa mengelola pabrik tepung ikan yang berada di Desa Sungai Kapitan tersebut. Dari hasil penyidikan menyebutkan sudah ada yang menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pejabat yang meminta.
Kemudian, pada proyek pabrik tepung ikan ini juga terdapat dugaan penyimpangan dari pagu anggaran Rp 5,4 miliar. Anggaran dari APBN itu untuk pembangunan fisik dan pengadaan mesin.
Namun di dalamnya terdapat hal yang dicurigai adanya penyimpangan sehingga dilakukan penyidikan lebih lanjut. (sam/yit)