Dinkes Kotim Sidak Apotek dan Toko Obat, Pastikan Tak Jual Sirop Berbahaya

cough syrup
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat pengawasan obat yang beredar di fasilitas pelayanan kesehatan dan farmasi. Hal itu dilakukan dengan melakukan inspeksi mendadak bersama aparat kepolisian dan apoteker ke apotek maupun toko obat untuk memastikan tidak ada obat berbahaya yang dilarang pemerintah.

”Kami sudah melakukan sidak ke apotek dan toko obat agar tidak menjual obat-obatan yang tidak direkomendasikan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Umar menuturkan, pihaknya selalu mengikuti perkembangan dari Kementerian Kesehatan dan BPOM terhadap sejumlah sirop anak yang ditarik dari peredaran, seperti Termorex Sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

”Ada Lima yang sudah dilarang beredar, seperti Termorex sirup, Unibebi Cough Sirup, dan beberapa sirup lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT BP Jamsostek Ke-45, Kesejahteraan Pekerja Jadi Prioritas

Umar mengungkapkan, saat sidak, apotek maupun toko obat telah mematuhi surat edaran Kemenkes maupun BPOM. ”Mereka sudah sangat patuh untuk tidak menjual, sehingga barang tersebut disimpan untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari BPOM, pihaknya meminta masyarakat agar tidak mengonsumsi semua obat sirop untuk sementara waktu. Larangan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Kesehatan.

”Kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat jenis sirop apa pun, sampai hasil dari pemeriksaan BPOM keluar,” ujarnya. (yn/ign)



Pos terkait