Inilah 3 Lokasi Penertiban Pedagang Pasar di Sampit Hari Ini

penertiban pedagang pasar keramat
PENERTIBAN: Satpol PP Kotim lakukan penertiban pedagang di akwasan Pasar Keramat, Sampit, Senin (28/7/2025)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aksi penertiban pedagang di kawasan Jalan Sukabumi kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah yang dilakukan Senin (28/7/2025), menuai berbagai reaksi.

Namun pihak Satpol PP memastikan bahwa langkah ini bukan keputusan mendadak.

Bacaan Lainnya


Plt Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti menegaskan bahwa penertiban sudah melalui proses panjang, termasuk sosialisasi kepada pedagang sejak pertengahan Juli lalu.

“Ini bukan keputusan tiba-tiba. Kami sudah sosialisasi sejak 17 Juli, bahkan pasang spanduk imbauan. Pedagang diberi waktu hingga 28 Juli,” jelas Yulia.

Yulia menyebutkan, sebagian pedagang justru sudah menunjukkan kepatuhan dengan membongkar lapak secara sukarela sebelum penertiban dimulai.

“Ada pedagang yang inisiatif bongkar sendiri. Artinya, imbauan kami diterima dengan baik,” katanya.

Penertiban hari pertama menyasar tiga titik utama, yaitu Jalan Sukabumi sampai dengan pertigaan Jalan Christopel Mihing, titik kedua dari pertigaan Jalan Cristofel Mihing sampai dengan tikungan arah pasar keramat, titik ketiga adalah sepanjang Jalan Cristofel Mihing sampai Depo Sampah Sahati 04, dekat SMPN 3 Sampit.

Baca Juga :  Jalan Kapten Mulyono Makin Sengsara karena Angkutan Berat Melintas Hampir Setiap Menit

Meski sebagian besar telah ditertibkan, masih ada pedagang yang meminta tenggat waktu tambahan untuk membongkar lapaknya sendiri.

“Kami beri waktu tambahan sampai tiga hari bagi yang minta. Mereka juga sudah buat surat pernyataan,” ujar Yulia.

Untuk memastikan ketertiban berlanjut, Satpol PP bersama tim penegak perda akan mendirikan posko pengawasan di wilayah Kecamatan Baamang. Pemantauan akan dilakukan setiap hari selama sepekan.

“Kami bentuk posko, lalu lakukan pemantauan rutin. Hasilnya akan dibahas dalam rapat lanjutan bersama pemerintah daerah,” tambahnya.

Terkait adanya pedagang yang menolak dan menganggap penertiban tidak adil, Yulia menegaskan bahwa semua aduan tetap akan diperhatikan.

Namun, aturan harus ditegakkan demi ketertiban umum dan penataan kawasan pasar.

Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat menciptakan pasar yang lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sambil tetap memberi ruang kepada pedagang untuk menyesuaikan diri. (yn)



Pos terkait