Dinsos Kalteng Gelar MoU dengan Pengadilan Tinggi

Dinsos Kalteng Gelar MoU dengan Pengadilan Tinggi
KESEKAPATAN: Pemprov Kalteng melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat ketika penandatanganan kerja sama dengan Pengadilan Tinggi serta Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalteng, Selasa (30/3).Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mochamad Hatta, Ketua PPDI Kalteng Junian Rendi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dan Plt Kadis Dinsos Kalteng dr Rian Tangkudung.( istimewa)

PALANGKA RAYA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Sosial (Dinsos)  Kalteng menjalin kerja sama  melalui nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Tinggi, serta Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalteng, Selasa (30/3). Kerja sama tersebut terjalin, demi memastikan suatu pelayanan berkualitas terhadap pengguna pengadilan, khususnya penyandang disabilitas. Sekaligus , mengarahkan pengadilan ramah tanpa membedakan kondisi maupun status.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mochamad Hatta, Ketua PPDI Kalteng Junian Rendi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dan Plt Kadis Dinsos Kalteng dr Rian Tangkudung.

Bacaan Lainnya

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mochamad Hatta menyampaikan, kerja sama ini juga komitmen dalam rangka pengadilan memberikan suatu pelayanan berkualitas terhadap pengguna pengadilan. ”Kita memenuhi amanah konstitusi bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Kita memberikan pelayanan  terbaik dan mengarahkan pengadilan ramah guna memenuhi amanat Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  Selain itu juga memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan,” ujarnya.

Dikatakannya pula, perjanjian ini bisa menjadi pedoman bagi pengadilan yang ada di wilayah Kalteng, maupun Palangka Raya, agar para penyandang juga mendapatkan bimbingan  dan pendampingan  dari Dinas Sosial maupun yayasan pendampingan. Baik yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum.

Hatta juga turut mengapresiasi dan  berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalteng maupun Dinsos Kalteng, yang sudah merespons positif, yakni secara konkret memberikan pelayanan terhadap para penyandang disabilitas.

”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua PPDI Kalteng, yang selalu memberikan masukan dalam menyediakan sarana dan prasarana disabilitas serta pencerahan dalam memahami yang terkait dengan disabilitas. Semoga implementasinya dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah  Kalteng Fahrizal Fitri juga menyatakan,   langkah ini agar layanan masyarakat penyandang disabilitas baik dari infrastruktur sarana dan prasarana bisa dimudahkan. Selain itu,  Dinsos diharapkan juga untuk memberikan pendampingan-pendampingan.

”Ini pelayanan memudahkan berbagai hal, dan dengan kerja sama bersama pengadilan dan Dinas Sosial bisa lebih baik, terutama untuk juru bahasa dan lainnya. Kita berharap seluruh warga Kalteng, jika meminta pendampingan di pengadilan tidak ada halangan,” cetusnya.

Sementara itu, Plt Kadis Dinsos Kalteng dr Rian Tangkudung menambahkan,  langkah ini dalam rangka penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Pihaknya pun sangat apresiasi terhadap Pengadilan Tinggi. Selain itu jajarannya berkomitmen untuk semaksimal mungkin membantu baik dalam hal konsultasi teknis penyediaan sarana maupun sumber daya manusia untuk pelayanan disabilitas. ”Hal ini juga menjadi perhatian dari pemerintah provinsi dan semoga kedepan bisa berjalan optimal,” tambahnya.

Ketua PPDI Kalteng Junian Rendi turut menuturkan, agar kerja sama ini bisa diimplementasikan secara optimal dan pihaknya  berterima kasih untuk berbagai pihak atas jalinan tersebut.”Saya ungkapkan terima kasih semua, semoga bisa terlaksana dengan baik,” tandasnya. (daq/gus) 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *