PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemprov tidak ingin kabut asap pada tahun 2015 dan 2019 terulang kembali.
“Sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan status bencana ini. Jadi, tinggal tindak lanjut pelaksanaannya di lapangan saja,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, kemarin.
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), saat ini sudah mulai memasuki musim kemarau, sehingga kewaspadaan terhadap karhutla harus ditingkatkan. ”Selain itu, kesiagaan juga untuk antisipasi dini agar bencana tidak terjadi,” ucapnya.
Dengan telah ditetapkannya status siaga darurat, maka semua lini di kabupaten dan kota harus bergerak melakukan langkah awal antisipasi karhutla. Langkah awal yang dilakukan yakni sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan karhutla. Tim yang sudah terbentuk hingga tingkat kelurahan dan desa melakukan patroli terpadu untuk memantau titik api yang mungkin saja muncul.
”Pengerahan personel, sarana prasarana, dan sumber daya lainnya dilakukan secara optimal, sehingga karhutla dapat ditangani,” katanya.
Dengan sosialisasi dan patroli, setiap peluang kejadian karhutla dapat dideteksi. Jika terjadi kebakaran, dapat dilakukan pemadaman sejak dini, sehingga tidak meluas dan membesar.
”Dengan melakukan sosialisasi dan patroli secara intensif, saya percaya tahun 2021 dapat mewujudkan Kalteng bebas kabut asap,” ujar Edy dengan optimis. (sho/yit)