Bahas RPJMD, Kemendagri Minta Pemprov Kalteng Perhatikan Ini

kemendagri
Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni.

PALANGKA RAYA –  Rencana awal Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2021-2026 telah memasuki tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait dokumen perencanaan pembangunan untuk lima tahun tersebut, Kemendagri meminta pemerintah provinsi memerhatikan hal-hal yang menyangkut kebutuhan masyarakat. Dalam setiap perencanaan pembangunan, pemerintah diinginkan tentang masalah prioritas masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sebelum mengajukan rencana awal RPJMD, pemerintah wajib memerhatikan ketentuan khusus, mengenai arah anggaran dan perencanaan pembangunan,” kata Dirjen Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni, Rabu (11/8) kemarin.

Diuraikanya, ada sejumlah poin yang wajib diperhatikan dalam perencanaan pembangunan. Yakni proses perencanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD), tiap tahunnya harus dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundangan-undangan.

Penyusunannya pun tidak boleh asal, karena setiap perencanaan dalam APBD tersebut berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan dari kalangan DPRD berupa pokok-pokok pikiran hasil reses.

Baca Juga :  Food Estate Masih Dibayangi Masalah

“Seluruh jajaran pemerintah agar menghindari transasksi penyuapan, pemerasan, grafitikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses penganggaran APBD,” ucapnya.

Hari juga menyebutkan, proses perencanaan pembangunan ini juga menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah tersebut menekankan pemerintah daerah untuk mengindari penyalahgunaan anggaran, sehingga pelaksanaan pembangunan bisa sesuai harapan dan menyentuh kepentingan masyarakat.

“Ini mengingatkan kepada kita dan saya anggap sebagai pengaman bagi pemerintah daerah. Pesan Ketua KPK, untuk pencegahan korupsi terhadap perencanaan anggaran, juga menyinggung soal RPJMD,” imbuhnya.

Dirjen Bangda ini juga menegaskan, KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD. Selain itu akan mengambil langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *