PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat merespon cepat temuan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar dan juga yang mengalami pemasungan di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.
Kepala Dinas Sosial Kobar melalui Plt Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Lukman Fandinata mengatakan bahwa Dinsos telah menindaklanjuti laporan terhadap dua ODGJ di Kelurahan Kumai Hilir.
“Respon kasus telah dilakukan dilakukan terhadap 2 ODGJ yang berinisial RS laki-laki berusia 40 tahun dan Z laki-laki berusia 35 tahun yang mengalami pemasungan di sebuah rumah,” ujar Lukman.
Selanjutnya, kata Lukman, asesmen dilakukan oleh Pekerja Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial dengan didampingi oleh Lurah Kumai Hilir, Petugas Kesehatan dari Puskesmas Kumai beserta tim lainnya.
Pekerja Sosial (Peksos) Bidang Resos Diah Putri Rismiadani mengungkapkan, kondisi rumah RS sangat memprihatinkan. Dari keterangan keluarganya, bahwa kondisi rumah yang rusak parah akibat bekas amukan RS ketika kondisi kejiwaannya benar-benar sedang tidak stabil.
“Ketika kondisi kejiwaan RS sedang tidak stabil, RS mengamuk. Dinding, lantai serta perabotan rumah tangga banyak yang terlihat dalam keadaan penuh lubang dan patah. Dalam kesehariannya RS sering berjalan kesana kemari sembari berbicara secara serampangan dan kerap kali bertindak diluar kendali,” ungkap Diah.
Lebih lanjut Diah mengatakan laporan adanya kasus ODGJ tersebut berasal dari warga setempat ke pihak Kelurahan Kumai Hilir. Selanjutnya pihak kelurahan berkoordinasi dengan Puskesmas Kumai untuk melakukan pengobatan kepada RS agar lebih tenang.
Karena kejadiannya terus berulang yang cukup meresahkan warga sekitar, didukung dengan kondisi ekonomi yang cukup memprihatinkan, maka pihak kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kobar untuk penanganan RS lebih lanjut.
Dari hasil assesmen dan kesepakatan yang diperoleh, RS direkomendasikan untuk dirujuk perawatannya ke Rumah Sakit Jiwa. Pihak keluarga juga mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial, agar dibuatkan kamar aman untuk mengurangi keresahan warga sekitar dan lebih terpantau dalam mengkonsumsi obat.
Sedangkan pada kasus Z, yang bersangkutan mengalami pemasungan di rumahnya dikarenakan mengalami gangguan jiwa dan penyakit epilepsi yang dideritanya. Pihak keluarga melakukan hal tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Setelah dilakukan asesmen oleh petugas, akan dilaksanakan upaya bebas pasung terhadap Z dikarenakan kondisi kaki Z yang sudah mengecil dan bengkok serta agar yang bersangkutan dapat dilakukan proses rehabilitasi sosial dan medis secara tepat.
Sama halnya dengan RS, pembuatan kamar aman bagi penderita ODGJ di rumah mereka juga menjadi harapan bagi keluarga Z.
Lukman mengatakan bahwa kasus ODGJ harus segera ditangani agar mendapatkan penanganan yang tepat. Dalam penanganan ODGJ, Dinsos akan melakukan respon kasus terhadap setiap laporan kasus ODGJ yang dilaporkan masyarakat.
Tujuan dilakukannya respon kasus adalah untuk melakukan penanganan segera dan terencana terhadap kasus ODGJ yang dilaporkan, memberikan pelayanan dan solusi atas kasus yang terjadi, juga memberikan edukasi dan motivasi kepada keluarga akan pentingnya pemeriksaan dan pengobatan penderita secara teratur dan berkesinambungan.
Sebagai bentuk aksi pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan Gerakan Stop Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental tertuang dalam Permensos Nomor 12 Tahun 2018 . Tujuan dari Gerakan Stop Pemasungan adalah untuk mencegah penyandang disabilitas mental mengalami pemasungan dan pemasungan kembali, serta mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, sehingga fungsi sosialnya bisa pulih kembali. (*)








