Sedangkan pada kasus Z, yang bersangkutan mengalami pemasungan di rumahnya dikarenakan mengalami gangguan jiwa dan penyakit epilepsi yang dideritanya. Pihak keluarga melakukan hal tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Setelah dilakukan asesmen oleh petugas, akan dilaksanakan upaya bebas pasung terhadap Z dikarenakan kondisi kaki Z yang sudah mengecil dan bengkok serta agar yang bersangkutan dapat dilakukan proses rehabilitasi sosial dan medis secara tepat.
Sama halnya dengan RS, pembuatan kamar aman bagi penderita ODGJ di rumah mereka juga menjadi harapan bagi keluarga Z.
Lukman mengatakan bahwa kasus ODGJ harus segera ditangani agar mendapatkan penanganan yang tepat. Dalam penanganan ODGJ, Dinsos akan melakukan respon kasus terhadap setiap laporan kasus ODGJ yang dilaporkan masyarakat.
Tujuan dilakukannya respon kasus adalah untuk melakukan penanganan segera dan terencana terhadap kasus ODGJ yang dilaporkan, memberikan pelayanan dan solusi atas kasus yang terjadi, juga memberikan edukasi dan motivasi kepada keluarga akan pentingnya pemeriksaan dan pengobatan penderita secara teratur dan berkesinambungan.
Sebagai bentuk aksi pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan Gerakan Stop Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental tertuang dalam Permensos Nomor 12 Tahun 2018 . Tujuan dari Gerakan Stop Pemasungan adalah untuk mencegah penyandang disabilitas mental mengalami pemasungan dan pemasungan kembali, serta mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, sehingga fungsi sosialnya bisa pulih kembali. (*)