KUALA KAPUAS – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, baru-baru ini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2015-2018.
Hal ini menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, yang meminta direktur PDAM Kapuas harus segera diganti dan diisi. Hal itu karena pentingnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas.
Seperti dinyatakan Ketua DPRD Kabupaten Kapus Ardiansah, ia meminta kepada pemerintahan kabupaten setempat agar segera menunjuk seseorang untuk memegang jabatan direktur PDAM Kabupaten Kapuas. Agar perusahan daerah tersebut terus berjalan dengan baik.
“Dengan adanya seorang direktur, membuat pelaksaan kerja dan pelayanan PDAM kepada masyarakat tidak terhambat, karena perusahaan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,”katanya, Minggu (27/6) kemarin.
Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, PDAM Kapuas ini salah satu pelayanan publik yang sangat penting bagi masyarakat, dan harus tetap beroperasional dalam melayani kepentingan pelanggan.”Mengenai terkait proses hukum persoalan PDAM Kapuas, sudah tentunya diserahkan kepada penegak hukum,”tegasnya.
Ardiansah menambahkan, ke depannya nanti DPRD Kabupaten Kapuas akan memberikan pengawasan terhadap kinerja dari PDAM Kapuas ini. Terutama dalam pengelolaan keuangan, baik dari pendapatan maupun dana penyertaan modal atau dari APBD Kapuas.
“Diharapkan Direktur PDAM Kapuas yang baru nanti, agar dapat memperbaiki kinerja di dalam perusahan daerah ini, serta harus terus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(der/gus)