Direktur PDAM Kapuas masih Kosong

Tersandung Kasus Tipikor

Direktur PDAM Kapuas
ilustrasi

KUALA KAPUAS – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas,  baru-baru ini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2015-2018.

Hal ini menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, yang meminta direktur PDAM Kapuas harus segera diganti dan diisi. Hal itu karena pentingnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Seperti dinyatakan Ketua DPRD Kabupaten Kapus Ardiansah, ia meminta kepada pemerintahan kabupaten setempat agar segera menunjuk seseorang untuk memegang jabatan direktur PDAM Kabupaten Kapuas. Agar perusahan daerah tersebut terus berjalan dengan baik.

“Dengan adanya seorang direktur, membuat pelaksaan kerja dan pelayanan  PDAM kepada masyarakat tidak terhambat, karena perusahaan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,”katanya, Minggu (27/6) kemarin.

Baca Juga :  PSK Kambuhan Divonis Denda Rp 150 Ribu

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan,  PDAM Kapuas ini salah satu pelayanan publik yang sangat penting bagi masyarakat, dan harus tetap beroperasional dalam melayani kepentingan pelanggan.”Mengenai terkait proses hukum persoalan PDAM Kapuas,  sudah tentunya diserahkan kepada penegak hukum,”tegasnya.

Ardiansah menambahkan, ke depannya nanti DPRD Kabupaten Kapuas akan memberikan pengawasan terhadap kinerja dari PDAM Kapuas ini. Terutama dalam pengelolaan keuangan, baik dari pendapatan maupun dana penyertaan modal atau dari APBD Kapuas.

“Diharapkan Direktur PDAM Kapuas yang baru nanti, agar dapat memperbaiki kinerja di dalam perusahan daerah ini, serta harus terus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(der/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *