PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat disebut-sebut melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang pengedar minuman keras (miras) berinisial T.
Namun kabar ini langsung dibantah oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni.
Kabar dugaan oknum Satpol PP melakukan pungli ini berawal dari postingan Mustawan Lutfi di akun media sosialnya. Hingga kemudian postingan tersebut ramai diperbincangkan warga.
“Pangkalan Bun tak selebar daun kelor. Telah terjadi 86 oleh oknum penegak perda kepada 1 orang penjual miras di Jalan Delima. Barang bukti (BB) 1 dus anggur merah dan 5 dus bir putih, gimana nih pimpinan,” tulis Mustawan Lutfi akun media sosialnya.
Saat dikonfirmasi, Mustawan Lutfi yang kini menjabat Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kobar itu mengaku mendapat informasi langsung dari korban pungli T.
“Korban penjual miras di Jalan Delima atas nama Pak T. Menurutnya T sempat diamankan beserta barang bukti ke kantor Satpol PP. Selanjutnya di 86 kan di kantor Satpol PP dengan sejumlah uang. Plus si penjual dimintai tiap bulan Rp 500 ribu untuk tetap berjualan. Oknumnya (petugas) beberapa orang,” kata dia.
Lutfi melanjutkan, pungli maupun peredaran miras tersebut dinilai telah menciderai dan melanggar aturan yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah.
“Pelecehan supremasi hukum penegakan Perda Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat 1 Perda nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol,” lanjutnya.
Terkait persoalan ini Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni langsung membantah anggotanya telah melakukan pungli. Dia juga menegaskan bahwa pernyataan di 86 kan kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu itu tidak benar dan fitnah.
“Perkara yang menyangkut penjual miras berinisial T itu terjadi pada 27 Mei 2022 dan pada prosesnya diselesaikan secara restorative justice. Jadi penyelesaian perkara tersebut sudah melalui proses yang benar, kalau disebutkan 86 berarti tanpa proses itu yang tidak benar,” tegas Majerum.
Majerum mengungkapkan, restorative justice dilakukan karena alasan kemanusiaan dan pertimbangan lainnya. Jadi tersangka T ini, usianya sudah tua yaitu sekitar 65 tahun, kemudian ia mengaku tinggal sebatang kara dan memiliki riwayat penyakit, serta selama proses pemeriksaan mengikuti dengan baik.
“Jadi, saat dilakukan mediasi beberapa hal tersebut menjadi pertimbangan PPNS untuk mengambil langkah restorative justice, dan T bersedia tidak mengulanginya lagi,” ungkapnya.
“Mustawan ini dulunya kan Kabid Penegakan Perda Satpol PP, mungkin dia sakit hati karena saya laporkan dia ke Sekda. Sehingga nantinya biar diselesaikan oleh Sekda dan anggota kami siap untuk memberikan keterangan terkait apa yang dituduhkan,” sambungnya
Majerum meneruskan bahwa anggotanya telah menjalankan tugas dengan baik dengan menangkap dan memproses setiap penjual miras yang terjaring razia.
“Setiap ada informasi peredaran miras akan kita tindaklanjuti. Saya tegaskan sekali lagi tidak benar informasi yang disampaikan Lutfi,” bebernya.
Terpisah saat dikonfirmasi, penjual miras berinisial T ini mengakui jika pernah diamankan Satpol PP Kobar. Akan tetapi, dirinya merasa sudah tidak ada sangkut paut terkait persoalan tersebut, lantaran sudah terjadi 27 Mei 2022 dan sudah diselesaikan secara restorative justice.
Kemudian, T secara tegas juga menyatakan tidak pernah dimintai uang oleh oknum Satpol PP Kobar. Ia merasa heran kenapa perkara tersebut diungkap kembali.
“Tidak adalah saya dimintai uang Rp 500 ribu per bulan, uang dari mana pak, jadi itu tidak benar. Padahal sejak perkara tersebut sudah tidak ada apa – apa lagi. Lutfi ini keterlaluan, kenapa begitu,” pungkasnya. (rin/sla)








