Disebut Lakukan Pungli, Satpol PP Membantah

barang bukti berupa miras yang diamankan satpol pp dan damkar kobar
SATPOL PP: Barang Bukti berupa miras yang diamankan Satpol PP dan Damkar Kobar dari T yang telah diselesaikan secara restorative justice.

Majerum mengungkapkan, restorative justice dilakukan karena alasan kemanusiaan dan pertimbangan lainnya. Jadi tersangka T ini, usianya sudah tua yaitu sekitar 65 tahun, kemudian ia mengaku tinggal sebatang kara dan memiliki riwayat penyakit, serta selama proses pemeriksaan mengikuti dengan baik.

“Jadi, saat dilakukan mediasi beberapa hal tersebut menjadi pertimbangan PPNS untuk mengambil langkah restorative justice, dan T bersedia tidak mengulanginya lagi,” ungkapnya.

“Mustawan ini dulunya kan Kabid Penegakan Perda Satpol PP, mungkin dia sakit hati karena saya laporkan dia ke Sekda. Sehingga nantinya biar diselesaikan oleh Sekda dan anggota kami siap untuk memberikan keterangan terkait apa yang dituduhkan,” sambungnya

Majerum meneruskan bahwa anggotanya telah menjalankan tugas dengan baik dengan menangkap dan memproses setiap penjual miras yang terjaring razia.

“Setiap ada informasi peredaran miras akan kita tindaklanjuti. Saya tegaskan sekali lagi tidak benar informasi yang disampaikan Lutfi,” bebernya.

Terpisah saat dikonfirmasi, penjual miras berinisial T ini mengakui jika pernah diamankan Satpol PP Kobar. Akan tetapi, dirinya merasa sudah tidak ada sangkut paut  terkait persoalan tersebut, lantaran sudah terjadi 27 Mei 2022 dan sudah diselesaikan secara restorative justice.

Baca Juga :  Banyak Serang Balita, Demam Berdarah Dengue jadi Momok di Kotawaringin Barat

Kemudian, T secara tegas juga menyatakan tidak pernah dimintai uang oleh oknum Satpol PP Kobar. Ia merasa heran kenapa perkara tersebut diungkap kembali.

“Tidak adalah saya dimintai uang Rp 500 ribu per bulan, uang dari mana pak, jadi itu tidak benar. Padahal sejak perkara tersebut sudah tidak ada apa – apa lagi. Lutfi ini keterlaluan, kenapa begitu,” pungkasnya. (rin/sla)

 

 

 



Pos terkait