SAMPIT, radarsampit.com – Merry Puji Astuti harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya melanggar hukum, terlihat narkotika jenis sabu-sabu.
Terdakwa Merry mengaku melaksanakan perintah suami sirinya Ahmad Yani untuk mengambil sabu di kediaman rekan suaminya.
Perkara yang menjerat Merry tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam dakwaan jaksa terungkap pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Merry dihubungi oleh suami sirinya Ahmad Yani melalui WhatsApp untuk mengambilkan sabu di kediaman Juki.
Setelah menjemput anaknya pulang sekolah terlebih dahulu, kemudian terdakwa menuju ke rumah Juki yang berlokasi di Jalan Bumi Ayu RT 026 RW 007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,”ujar jaksa Roshian Arganata di hadapan majelis hakim.
Jaksa menambahkan, setibanya di rumah Juki, terdakwa segera bertemu sekaligus menerima toples warna merah yang dibungkus kantong plastik warna putih, yang didalamya berisi narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik klip serta satu buah timbangan digital.
“Setelah itu, toples yang berisikan sabu tersebut dimasukan terdakwa ke dalam tas miliknya. Kemudian terdakiwa menuju kediaman Linda di Jalan Teratai 5 Jalur 5 nomor 104 RT 061 RW 007, Kelurahan Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,
Kemudian barang haram ini disimpan di lemari di rumah Linda. Terdakwa Merry lalu menghubungi suami sirinya untuk memberitahukan bahwa paket sabu sudah disimpan di kediaman Linda.
Apesnya, Juki tertangkap duluan dan pengembangan untuk mencari barang haram itu akhirnya menyeret terdakwa Merry. Dia pun secara koperatif menunjukkan kepemilikan narkotika yang disimpan dikediaman Linda.
“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas jaksa. (ang/fm)