Ditpolairud Polda Kalteng Sergap Pembalakan Liar di Sungai Mentaya

illegal logging
ILLEGAL LOGGING : Personel Ditpolairud Polda Kalteng mengamankan ratusan kayu gelondongan tanpa dokumen di perairan Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap pelaku pembalakan liar di perairan Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Ditpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan ketika dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan satu orang pelaku illegal logging tersebut.

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurut Boby, pengungkapan dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya pada Sabtu (10/9) siang lalu. Pelaku yang diamankan berinisial JH (43).

”Pelaku tertangkap basah saat melakukan pembalakan liar di pinggiran Sungai Mentaya,” kata Boby, Senin (12/9).

Boby menceritakan, pengungkapan bermula saat personel Ditpolairud Polda Kalteng sedang melaksanakan patroli menggunakan kapal patroli.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati kelotok (perahu bermotor) yang sedang menarik kayu log yang dirakit rapi oleh pelaku.

Melihat itu, petugas pun langsung mendatangi dan memeriksa pengemudi kelotok. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen sah pengangkutan kayu gelondongan tersebut.

Baca Juga :  Wasyarakat Kalteng Diminta Waspada! Ada Penipu Mencatut Nama PO Yessoe Travel

”Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil kayu log jenis meranti ini dari hutan di sekitar bantaran Sungai Mentaya,” terangnya.

Dalam pengungkapan illegal logging ini, Ditpolairud Polda Kalteng mengamankan barang bukti sebanyak 200 kayu gelondongan jenis meranti.

”Yang bersangkutan (pelaku) kami sangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Tentang Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Direktur Ditpolairud Polda Kalteng. (sir/fm)

 



Pos terkait