DLH Kotim Tegaskan Tambang Ilegal Picu Bencana

tambang
TELAN KORBAN: Lokasi tambang emas tradisional di Desa Tumbang Torung yang menelan enam korban jiwa. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Aktivitas pertambangan rakyat ilegal tak hanya mengancam nyawa, namun membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Hal tersebut juga bisa memicu bencana, seperti tanah longsor dan banjir.

”Sangat berdampak, karena tambang rakyat ilegal tidak terencana. Dalam aturan perundang-undangan, aktivitas pertambangan rakyat harus terencana. Ada langkah yang harus dilakukan. Menambang tidak dilarang, asalkan perizinannya jelas. Di situ ada syarat yang harus dipenuhi dari sisi keamanan teknis, pengkajian lingkungan, sosial,  hingga tingkat risikonya,” kata Sanggul Lumban Gaol, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Kamis (4/11).

Bacaan Lainnya

Sanggul mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal yang tak memenuhi prosedur tak hanya mengancam nyawa, namun juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Dampak yang ditimbulkan dari penambang ilegal yang menggunakan merkuri, dapat mengakibatkan pencemaran air dan limbahnya akan mengakibatkan pencemaran udara yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga :  Kalteng Kehilangan Putra Terbaik

”Tidak ada larangan melakukan aktivitas tambang, dengan syarat harus memenuhi standarisasi operasi dan izin. Bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat limbah tambang dapat dicegah, sehingga tidak sampai merusak lingkungan,” ujarnya.

Apabila standar operasi dan perizinan tak dipenuhi sesuai prosedur, lanjutnya, akan menimbulkan emisi merkuri yang dapat mencemari sungai dan makhluk hidup di air, termasuk manusia.

”Proses produksi dan pengolahan emas biasanya menggunakan merkuri. Merkuri ini yang sangat berbahaya. Apabila ikan di sungai sudah terkontaminasi merkuri lalu dikonsumsi oleh manusia, dampaknya tidak hanya membahayakan kesehatan. Gigi rusak, anak lahir cacat, hingga kematian,” ujarnya.

Belum lagi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan bencana longsor hingga banjir. ”Penambangan ilegal yang tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan ini bisa merusak tanah,” ujarnya.

Dia menambahkan, izin melakukan kegiatan pertambangan rakyat dapat diusulkan ke Gubernur Kalteng melalui Bupati Kotim. ”Kewenangannya ada di Dinas Energi Sumber Daya Mineral Palangka Raya. DLH tidak melakukan pendataan tambang ilegal, kami hanya melakukan analisis terhadap lingkungan,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *