SAMPIT, radarsampit.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap praktik pertambangan emas ilegal yang ada di wilayah hukumnya. Kali ini, sedikitnya 4 orang diamankan.
Pengungkapan pertambangan ilegal itu terjadi di Sungai Ngabe, tepatnya di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng pada Rabu (16/7/2025) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, praktik tambang ilegal ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kami melakukan patroli, mendapati sekelompok orang sedang yang melakukan penambangan dengan menggunakan alat tradisional mesin dumping,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Di lokasi, petugas mengamankan empat orang yang melakukan penambangan ilegal di sungai tersebut. Selain itu, Polisi juga mengamankan peralatan tambang yang digunakan pelaku.”Pelaku lalu kmi amankan dan dibawa ke kantor untuk kita periksa lebih lanjut,” tegas Resky.
Diketahui, tambang emas ilegal ini telah beroprasi sejak tahun 2022 silam. Namun, saat ini telah berhasil ditindak oleh pihak aparat Kepolisian setempat.
Menurut warga, selama ini tambang emas tersebut berlajan dengan terstruktur. Hingga para pekerjanya bisa mendirikan bangunan rumah semi permanen untuk mempermudah aktivitas penambangan. (sir)