Ikut Acara Ulang Tahun, tapi Dituduh Mencuri Sawit

Polres Lamandau Tegaskan Penangkapan Sesuai Prosedur

praperadilan
HADIRKAN SAKSI: Sidang praperadilan terhadap Polres Lamandau yang diajukan tiga tersangka kasus pencurian sawit terus bergulir, Jumat (5/11). (IST/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Sidang praperadilan terhadap Polres Lamandau yang diajukan tiga tersangka kasus pencurian sawit terus bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kemarin (5/11) memasuki hari kelima persidangan. Setelah pembacaan replik dan duplik dari kuasa pemohon dan termohon, sidang dilanjutkan dengan pembuktian saksi kedua belah pihak.

Agenda sidang melanjutkan pemeriksaan saksi dari pemohon, Maksimus dan Kosmos. Satu pemohon berhalangan hadir, yakni orang tua Maksimus. Selain itu, pemeriksaan saksi dari Polres Lamandau sebanyak dua orang, terdiri dari penyidik reskrim dan masyarakat  yang mengetahui dugaan tindak pidana pencurian sawit tersebut.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pemohon, Wangivsy Eryanto mengatakan, sidang tersebut untuk membuktikan sah atau tidaknya proses penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.

”Sudah kami buktikan, yang utama adalah tentang locus delicti (tempat seseorang melakukan tindak pidana) dan SPDP. Di mana yang satu tidak ada cap, yang satu tidak ada tanggalnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aneh! Hotspot Karhutla di Kobar Tak Terdeteksi Satelit

Sesuai keterangan saksi yang diajukan pemohon, pada malam kejadian, Maksimum dan Kosmos berada di sebuah acara ulang tahun, bukan di lokasi pencurian sawit sebagaimana yang disangkakan pihak pelapor dan penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum Polres Lamandau AKP Aji Suseno dari Bidkum Polda Kalteng mengatakan, penyidik Polres Lamandau telah melaksanakan proses penyidikan sesuai koridor hukum. Namun, perlu pengujian secara formil di sidang praperadilan aquo.

”Sejauh ini kami mengajukan bukti surat dan saksi yang memiliki relevansi dengan substansi perkara praperadilan yang telah diamanatkan KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU/XII/2014, serta secara limitatif dalam Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda kesimpulan. Putusan hakim akan dibacakan sehari setelahnya pada Selasa. (mex/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *