Dorong Masyarakat Bertransaksi Secara Syariah Pada Kehidupan Sehari-hari

Dorong Masyarakat Bertransaksi Secara Syariah Pada Kehidupan Sehari-hari
Amira Syifa Dhia Wibowo (2019-036) Mahasiswi Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Kebutuhan akan transaksi semakin lama semakin meningkat seiring perkembangan zaman yang semakin konsumtif. Adanya transaksi jual beli tidak menutup kemungkinan terjadinya riba. Pengertian riba ini sendiri merupakan kelebihan dari proses transaksi jual-beli.

Berdasarkan hukum islam tentu saja riba ini haram hukumnya namun banyak masyarakat yang belum memahami tentang riba ini dan tetap mempraktikannya.

Bahkan Allah SWT telah melarang secara tegas mengenai praktik riba ini sebagaimana yang difirmankannya dalam Q.S Al-Baqaroh 278 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.

Berdasarkan ayat diatas masyarakat tentunya harus memahami bahwasannya Allah telah melarang secara tegas praktik riba itu sendiri. Pemahaman tentang riba ini sendiri perlu ditekankan kepada masyarakat luas mengingat negara Indonesia mayoritas beragama islam yang sudah sepatutnya bertransaksi berdarkan anjuran Alquran dan hadist.

Dalam kehidupan sehari hari terdapat banyak macam-macam riba dalam seperti riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, riba qardh, dan riba jahiliyyah. Contoh sederhananya praktik riba yang sering dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari ialah pertukaran uang dimana uang Rp 100.000 yang ditukarkan menjadi pecahan Rp 2000 dengan jumlah Rp 98.000 dalam kasus ini pertukaran uang mengalami selisih sehingga selisih inilah yang dinamakan riba.

Seperti kasus diatas masyarakat indonesia menganggap riba adalah hal normal sebab mereka menganggap bahwasannya melakukan riba tidak dilihat oleh siapapun dan mereka mendapatkan keuntungan yang lebih.

Anggapan tersebut tentunya perlu dibenahin sebab menyimpang dari apa yang di firman Allah SWT dalam firmannya Q.S An nisa 161 “dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”. 

Maraknya Pinjaman Online atau yang sering dikenal dengan pinjol juga merupakan salah satu praktik dari riba itu sendiri. Bunga yang dihasilkan oleh pinjol ini sering kali sangat mencekik leher para nasabahnya. Selisih antara uang yang dipinjam kan serta uang yang harus kembali ini lah yang disebut dengan riba qardh.

Sebab di dalam transaksi pinjaman online ini terdapat unsur mendhalimin dan adanya unsur ketidak adilan selain itu bunga dalam pinjaman online ini relatif berlipat ganda dibandingkan dengan jumlah pokok peminjamannya. Namun, kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi ini mengakibatkan masyarakat tidak memperdulikan mengenai riba ini yang penting bagaimana mereka mendapatkan uang secara cepat untuk menutupi sementara kebutuhan mereka saat itu.

Oleh sebab itu maraknya pinjaman online diharamkan oleh MUI karena bunga dari pinjaman online ini dapat mengancam bagi nasabah dan keamanan data diri nasabah serta orang terdekat juga ikut terancam.

Lalu bagaimanakah cara untuk terhindar dalam transaksi berbau riba ini? Tentu saja masyarakat saat ini harus mengenal bahaya dalam penggunaan riba ini sebab riba merupakan salah satu bentuk penjajahan yang seringkali tidak disadari.

Selanjutnya masyarakat harus diedukasikan apa sih transaksi syariah itu sendiri lalu akad-akad apa saja yang terdapat pada transaksi syariah itu sendiri selanjutnya apa saja larangan-larang yang harus dihindari dalam bertransaksi secara syariah serta bagaimana asas yang harus diterapkan dalam bertransaksi secara syariah.

Pos terkait