Oleh: Ahmad Bambang Abimanyu
OVERDIMENSION adalah kondisi kendaraan melebihi batas ukuran baik panjang, tinggi, lebar yang tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Overload yaitu kondisi kendaraan yang melebihi titik berat dari kendaraan tersebut yang tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.
Dampak buruk dari overdimension dan overload kendaraan adalah menghambat kelancaran lalu lintas, mempercepat mesin dan komponen kendaraan menjadi lebih mudah rusak dan meningkatkan resiko kecelakaan.
Beberapa peraturan yang mengenai pelanggaran terhadap overdimension dan overload pada kendaraan yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Cara Meriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Apabila melanggar akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 yaitu, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 138 ayat (3), angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
Akibat dari pelanggaran tersebut banyak merugikan kendaraan maupun pengemudi , beberapa akibatnya kendaraan menjadi tidak stabil, tanggungan asuransi menjadi hilang akibat kecelakaan. Kesulitan mengontrol kendaraan dalam keadaan darurat.
Alasan mengapa bisa terjadi overdimension dan overload kendaraan rendahnya SDM dalam memahami aturan lalu lintas angkutan jalan. Efisiensi biaya operasional dan persaingan perusahaan.