Dampak Fatal Penyalahgunaan Wewenang: Studi Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

korupsi
ILUSTRASI

Oleh: Rossa Tiara Kartika, Chikuita Felda Idelia, Venny Kafiar

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang

Bacaan Lainnya

Wewenang dalam organisasi bukan sekadar hak untuk mengambil keputusan, melainkan juga tanggung jawab besar yang melekat pada setiap pemegang jabatan.

Dalam dunia pemerintahan maupun dalam badan usaha milik negara seperti pertamina, wewenang sering kali menjadi alat utama untuk menjalankan roda organisasi dari tahap perencanaan hingga implementasi kebijakan.

Namun, yang sering terlupakan adalah bahwa semakin besar suatu wewenang, semakin besar pula potensi penyalahgunaannya jika tidak diimbangi dengan prinsip transparansi dan pengawasan yang efektif.

Kasus yang menyeret jajaran direksi pertamina dalam dugaan korupsi besar-besaran adalah contoh nyata bagaimana sebuah kewenangan yang tidak disertai kontrol dan keterbukaan dapat berubah menjadi ancaman serius bagi keuangan negara dan kepercayaan publik.

Direksi perusahaan tersebut, yang memiliki kuasa penuh atas proses pengadaan minyak mentah mulai dari negosiasi harga, pemilihan mitra usaha, hingga penandatanganan kontrakternyata justru menggunakan kekuasaannya secara tidak bertanggung jawab.

Bukannya memastikan pengadaan yang efisien dan berkualitas, malah terjadi praktik manipulatif yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Salah satu modus yang diungkap dalam kasus ini adalah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan spesifikasi lebih rendah, yakni RON 90, namun dibayar dengan harga setara BBM kualitas tinggi seperti RON 92.

Selain itu, terdapat praktik blending di depo yakni mencampur BBM berkualitas rendah untuk disesuaikan dengan standar BBM yang akan dijual ke masyarakat.

Praktik ini tentu saja sangat merugikan konsumen yang seharusnya mendapatkan BBM berkualitas sesuai harga yang dibayarkan.

Lebih dari itu, ini juga menandakan adanya sistem yang secara sadar dibentuk untuk menutupi manipulasi dalam pengadaan dan distribusi energi.

Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini bukan hanya tindakan korupsi itu sendiri, tetapi juga kurangnya transparansi dalam sistem kerja internal perusahaan.

Proses pengadaan dan distribusi BBM dilakukan secara tertutup tanpa mekanisme audit terbuka, tanpa pelibatan publik, bahkan tanpa pengawasan internal yang berarti.

Hal ini mempermudah terjadinya markup harga, pengangkatan broker tertentu tanpa proses tender yang adil, hingga penggelapan atau kebocoran BBM dalam rantai distribusi.

Dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Sebuah angka fantastis yang bukan hanya mencerminkan kegagalan pengelolaan, tetapi juga menunjukkan dampak sistemik dari wewenang yang tidak diawasi.

Dampak dari praktik korupsi ini tidak hanya dirasakan oleh negara secara fiskal, tetapi juga oleh masyarakat sebagai konsumen.

Bayangkan, masyarakat membayar BBM dengan harga tinggi, namun yang mereka dapatkan adalah produk yang kualitasnya diturunkan secara sengaja.

Kepercayaan terhadap BUMN sebagai institusi negara pun semakin merosot. Di tengah upaya pemerintah membangun ketahanan energi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kasus ini menjadi ironi yang mencederai semangat reformasi birokrasi dan tata kelola yang bersih.

Masalah ini menunjukkan bahwa prinsip wewenang dalam organisasi pemerintahan dan BUMN tidak boleh dipandang sebagai hak eksklusif untuk membuat keputusan secara sepihak.

Wewenang harus dijalankan dalam bingkai akuntabilitas dan keterbukaan. Tidak cukup hanya mempercayakan proses kepada pejabat tinggi atau direksi tanpa memastikan bahwa keputusan mereka dapat ditelusuri, diawasi, dan dievaluasi oleh pihak yang berwenang.

Pos terkait