Korupsi Katanya Reda, Malah Membudaya

ilustrasi pejabat korupsi.jpeg
Ilustrasi Pejabat Korupsi (Akal Imitasi)

Oleh: Divadinda Nasywa Azizah, Devin Meme Etrian

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang

Bacaan Lainnya

Pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut siap untuk membongkar atau “reveal” para koruptor di Indonesia menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pernyataan itu tentu menarik dan mengundang harapan. Di satu sisi, masyarakat sudah sangat jenuh dengan maraknya kasus korupsi yang seakan tak pernah selesai.

Di sisi lain, publik juga sudah terlalu sering dikecewakan oleh janji-janji besar yang tak diikuti oleh tindakan nyata. Maka, ketika Prabowo menyampaikan komitmen tersebut, masyarakat menyambutnya dengan antusias, namun juga dengan skeptisisme.

Korupsi di Indonesia bukan hanya soal pelanggaran hukum. Lebih dari itu, korupsi sudah menjadi masalah yang bersifat sistemik dan bahkan kultural.

Secara hukum, korupsi adalah tindakan menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, baik dalam bentuk suap, penggelapan, gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, atau bentuk lainnya. Namun dalam praktik sehari-hari, korupsi seringkali tidak terlihat gamblang.

Ia dibungkus dalam kebiasaan-kebiasaan yang telah lama dianggap “wajar”, seperti memberi uang pelicin agar urusan cepat selesai, memberikan “uang terima kasih” kepada pejabat, atau mencari kenalan dalam proses lelang proyek.

Hal-hal seperti ini telah menjadikan korupsi bukan sekadar penyimpangan, tetapi bagian dari pola hidup.

Di sinilah kita melihat bahwa korupsi sudah menjadi budaya. Budaya dalam pengertian sosiologis adalah cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sekelompok orang.

Budaya terbentuk dari kebiasaan yang terus-menerus dilakukan hingga dianggap normal.

Ketika korupsi dilakukan secara luas, diterima secara sosial, bahkan dianggap bagian dari “siasat hidup”, maka kita sedang berhadapan bukan hanya dengan pelanggaran hukum, tetapi juga sebuah budaya yang membudayakan korupsi itu sendiri.

Akibatnya, tidak mudah memberantas korupsi karena ia telah menyatu dengan nilai, perilaku, dan sistem sosial masyarakat.

Salah satu indikator bahwa korupsi sudah membudaya adalah ketika masyarakat tidak lagi menganggap korupsi sebagai suatu yang memalukan.

Bahkan, pejabat yang terjerat korupsi pun masih bisa mendapat simpati publik, diterima kembali di lingkungan sosialnya, bahkan dalam beberapa kasus masih bisa mencalonkan diri di pemilu.

Tidak ada rasa malu atau penyesalan yang benar-benar tampak. Di banyak daerah, praktik jual beli jabatan, pemotongan anggaran proyek, hingga pemalsuan laporan pertanggungjawaban seakan menjadi hal yang “biasa”.

Masyarakat pun banyak yang memilih diam atau bahkan ikut terlibat karena merasa tidak punya pilihan lain.

Data menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Berdasarkan laporan Transparency International tahun 2023, skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia hanya 34 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara.

Skor ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah besar dan belum ada perbaikan berarti dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, dan bahkan Timor Leste.

Lebih lanjut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa pada tahun 2022 saja, negara dirugikan lebih dari 40 triliun rupiah akibat korupsi, dan ini hanya berdasarkan kasus yang berhasil terungkap.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus demi kasus, mulai dari korupsi bansos, proyek infrastruktur, sektor pendidikan, hingga lembaga peradilan itu sendiri.

Pos terkait