DPKUKMP Palangka Raya Rutin Sidak Elpiji Bersubsidi

Agen dan Pangkalan Diingatkan Tak Menjual di Atas HET

society dpkukmp
CEK LAPANGAN : Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal usai melakukan pengecekan langsung ke pangkalan elpiji bersubsidi untuk mencegah terjadinya penjualan di atas HET. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Seluruh pangkalan elpiji bersubsidi ditekankan untuk menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika ditemukan pelanggaran, dipastikan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah dan Pertamina, salah satunya pencabutan izin pangkalan.

Bacaan Lainnya

Penekanan itu ditegaskan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya untuk ratusan pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya.

DPKUKMP Kota Palangka Raya juga menegaskan, pihaknya tidak henti-hentinya melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah agen dan pangkalan elpiji subsidi.

Sidak tersebut tentunya untuk mencegah terjadinya kecurangan atau penyelewengan penjualan kuota elpiji di setiap kelurahan yang ada di wilayah Palangka Raya.

Kepala DPKUKMP Samsul Rizal melalui Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah mengatakan agar penjualan elpiji subsidi di setiap pangkalan yang tersebar di Palangka Raya harus sesuai HET.

“Kami selalu ingatkan agar semua pangkalan menjual tidak melebihi HET, yakni Rp 22 ribu dalam kota dan Rp 24 ribu di kawasan pelosok kota. Kami akan terus pantau, makanya beberapa hari lalu sudah melakukan sidak ke sejumlah pangkalan elpiji subsidi atau elpiji 3 kg, dengan tujuan mengetahui penjualan elpiji tersebut sesuai HET apa tidak,” katanya, Senin (22/04/2024).

Hadriansyah menekankan, pihaknya bersama sejumlah stakeholder lainnya akan gencar melakukan sidak ke pangkalan dan agen-agen gas elpiji subsidi tersebut.

“Sidak ke lapangan tentunya kami juga akan terus gencar berkolaborasi dengan pihak Pertamina, sehingga apabila ada hal-hal yang ditemukan di lapangan bisa menjadi bahan evaluasi dan catatan tim setiap bulannya. Kami laksanakan ini agar benar-benar pangkalan melaksanakan keputusan untuk tidak menjual di atas HET,” tegasnya.

Ia menambahkan, agar pangkalan tidak melakukan tindakan nakal atau menjual di atas HET pihaknya juga menyampaikan terkait hal tersebut kepada agen elpiji di Kota Palangka Raya.

“Kami juga meminta para agen elpiji subsidi ini agar bisa menyampaikan ke setiap pangkalan elpiji subsidi, agar mentaati keputusan Walikota Palangka Raya terkait HET yang telah diatur,” tegasnya.

Ia menekankan lagi, Apabila ada menemukan penjualan elpiji subsidi tidak sesuai HET, maka masyarakat bisa melaporkan ke hotline Pertamina setempat. Tentunya nanti akan segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

”Konkretnya kita akan tegas dan silahkan kepada masyarakat jika ada bukti terkait pelanggaran pangkalan untuk melapor. Pasti ditindaklanjuti dan itu sudah komitmen pemerintah bersama Pertamina,” tandasnya. (soc/daq/fm)   

 

 

Pos terkait