Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Begini Kronologinya

selebgram chandrika chika
Chandrika Chika ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Instagram chndrika_)

JAKARTA, radarsampit.com – Selebgram Chandrika Chika diamankan polisi di sebuah Hotel Kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu aparat juga mengamankan lima orang lainnya dari tempat yang sama.

“Di TKP ditemukan enam orang inisial AT (24) perempuan, NJ (22) perempuan, CK (20) perempuan; AMO (22) laki-laki, BB (25) laki-laki, HJ (27) laki-laki,” ungkap Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reksha Anugrah kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Bacaan Lainnya

Tak hanya selebrgam Chandrika Chika, Reksha juga membenarkan ada satu pelaku lain yang dikenal publik berinisial HJ, yang berprofesi sebagai atlet esport. “Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport,” ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, lanjut Reksha, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. “Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Kalteng Ini Nyambi Maling Sawit

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), pertama kali dia mengenal narkoba sudah satu tahun lebih,” kata AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penggunaan narkoba oleh Chandrika Chika bukan untuk tujuan doping supaya tidak mudah capek dalam bekerja. Perempuan berusia 20 tahun itu menggunakan narkoba karena pengaruh pergaulan atau pertemanan karena mereka sudah terbiasa menggunakan narkoba.

“Kita sudah tanyakan ke tersangka, tidak ada tujuan khusus untuk. Ini hanya karena pengaruh pergaulan. Menurut mereka merupakan hal yang lumrah (pakai narkoba) dalam pertemanan mereka,” jelasnya.

Menurut AKP Rezka, modus penggunaan narkoba oleh Chandrika Chika dkk termasuk modus baru dimana narkoba bisa dibikin cair dan digunakan seperti menggunakan vape.  “Liquid itu milik dari tersangka AT. Itu katanya oleh oleh dari temannya berinisial R,”ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. “Dengan ancaman pidana empat tahun,” tukasnya. (*)



Pos terkait