DPMPTSP Kotim Bantah Bungkam Terkait Polemik Izin Pelabuhan Batu Bara

diana setiawan
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan

SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur, Diana Setiawan mengatakan, PT SEAL telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

”Sesuai aturan, di daratan PKKPR-nya saja dan jika ada bangunan harus ada persetujuan bangunan gedung (PBG). Itu kemarin sudah diajukan PKKPR-nya saja,” kata Diana Setiawan, Kamis (2/5/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) wilayah setempat.

Diana menuturkan, karena di lokasi itu sudah ada bangunan kantor, maka diajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). ”Kemarin diajukan SLF-nya saja, tapi selesai. Kalau pelabuhannya itu kewenangan KSOP,” ujarnya.

Diana Setiawan juga keberatan dianggap bungkam terkait persoalan itu. Dia menyebutkan, konfirmasi yang disampaikan kepadanya bukan diabaikan, tetapi hanya terlambat dijawab.

Baca Juga :  Ilegal Fishing Resahkan Nelayan Sungai Arut dan Lamandau

”Ooo, gitu. Jadi aku harus marespon WA dari wartawan setiap saat dan pekerjaan yang lain ditinggal dulu. Jadi, tidak boleh telat balasnya?” tulisnya melalui pesan WhatsApp, keberatan karena disebut bungkam ketika ditanya soal perizinan.

Sebagai informasi, pesan konfirmasi Radar Sampit dikirim pada Selasa (30/4/2024) siang. Ketika itu, Diana hanya merespons soal izin pelabuhan yang menurutnya jadi kewenangan KSOP.

Ketika ditanya terkait izin bangunan yang menjadi kewenangan DPMPTSP, dia hanya membaca pesan. Pesan itu baru direspons Rabu (1/5/2024). Hal itu setelah Radar Sampit melakukan konfirmasi ulang. (ang/ign)



Pos terkait