PULANG PISAU,Radarsampit.com – Pria berinisial RP (39) warga Jalan Melati Gang Kecamatan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas dan RI (34) warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Selat Hilir, Kapuas diciduk polisi karena terlibat mencurian uang dari kotak amal.
Kedua pelaku yang ditangkap di Jalan Jepang Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Si tangan panjang ini melakukan pencurian uang di kotak amal di salah satu rumah di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Mentaren Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
“Dua pelaku, salah satunya merupakan residivis. Mereka kami amankan karena telah melakukan pencurian uang di kotak amal di rumah masakan Padang,” ucap Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin, Jumat (9/9).
Daspin mengungkapkan, pencurian baru diketahui ketika pemilik rumah makan pulang berbelanja bahan makanan untuk masakan Padang dari kota Kuala Kapuas menggunakan mobil.
Korban kaget setelah masuk ke dalam rumah, beberapa barang berantakan seperti bekas diacak-acak pelaku pencurian.
“Pemilik rumah makan melihat ada tiga kotak amal yang sudah dalam keadaan terbuka, setelah dicek ternyata uang di dalam tujuh kotak amal hilang,” terang Daspin.
Sewaktu korban masuk rumah, korban melihat di area dapur terdapat tali menjuntai dari lantai dua. “Pelaku dari lantai dua, lalu turun menginjak lantai di dekat dapur rumah korban,” Daspin.
Pelaku masuk ke dalam rumah makan melalui jalan lorong tengah, lalu menaiki tangga dan kemudian membuka paksa seng penutup atas yang dicor semen di lantai dua.
Karena di rumah makan tidak orang, pelaku leluasa beraksi. Ketika beraksi, pelaku mengendap-ngendap menuju meja kasir di bagian depan yang tidak jauh dari tempat tujuh kotak amal.
“Pelaku berhasil mengasak uang dari di dalam tujuh kotak amal. Pelaku mengumpulkan uang amal dengan total Rp 2,5 juta,” sebutnya
Daspin merincikan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti obeng, satu unit kendaraan roda dua Yamaha Vixion KH 3692 BV serta video rekaman CCTV.