Pelaku Judi Togel Online Diringkus Polisi

perjudian
-ilustrasi perjudian

KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Seorang pelaku judi togel (toto gelap) online berinisial MA (24) warga Desa Handiwung ditangkap anggota Polsek Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Pulau Petak IPTU Suroto mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian.

Bacaan Lainnya

“Laporan masyarakat kami dalami, lakukan penyelidikan dan berhasil mengamanan pelaku judi online,” ucap Suroto, Jumat (9/9).

Pelaku ditangkap di depan Toko Herman di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

“Dari pelaku kami menyita barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 216.000 dan satu handphone yang digunakan pelaku untuk berjudi togel,” terangnya.

Kata Suroto, pelaku langsung digiring ke Polsek Pulau Petak untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Suroto.

Baca Juga :  Patroli Malam Minimalisir Tindak Kejahatan

Kapolsek juga mengimbau warga Pulau Petak untuk melaporkan bila mengetahui praktik perjudian. Jika dibiarkan, perjudian mungkinkan bisa berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat. (der/fm)

 

 



Pos terkait