Dua Pekan, Polres Kotim Tangkap 24 Pengedar Sabu

musnah sabu
NARKOBA : Puluhan tersangka kasus narkoba menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Kotim, Kamis (6/6/2024). FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak dua puluh empat tersangka tindak pidana peredaran narkoba dihadirkan saat pemusnahkan barang bukti di Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Mapolres Kotim), Kamis (6/6).

Mereka sengaja dihadirkan untuk menyaksikan langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Barang bukti sabu yang dimusnahkan yakni sebanyak 166 bungkus dengan total berat 70,72 gram, hasil pengungkapan 23 perkara narkoba.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti senilai Rp 106 juta itu terlebih dulu diperiksa menggunakan alat untuk memastikan adalah sabu-sabu.

Setelah dipastikan keasliannya, 166 paket berisi sabu itu pun kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisikan air yang bercampur bahan kimia.

Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo mengatakan, narkoba yang disita ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Mei 2024 lalu.

”Dalam kurun waktu 2 minggu, kami telah mengungkap 23 kasus dan mengamankan 24 tersangka,” kata Tri.

Baca Juga :  Dua Pencuri di Sampit Ini Hanya Dikenai Sanksi Tipiring

Ia menegaskan, bahwa Polres Kotim saat ini terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba.

”Saat ini, peredaran narkoba di Kotim masih masif. Untuk itu, kami butuh bantuan dari masyarakat dalam membantu memerangi narkoba,” tandasnya. (sir/fm)



Pos terkait