Diduga Jual Tanah Adat, Pejabat Kotim Dilaporkan Puluhan Warganya

laporkan pejabat
MINTA KEJELASAN: Warga dari keluarga Mitai saat mendatangi Mapolres Kotim terkait kasus sengketa tanah adat, Rabu (5/6/2024). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Puluhan warga yang berasal dari keluarga Mitai, ramai-ramai mendatangi Mapolres Kotim, Rabu (5/6/2024).

Mereka ingin kejelasan terkait pelaporan terhadap seorang pejabat di lingkup Pemkab Kotim yang diduga menjual tanah adat di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit.

Bacaan Lainnya
Gowes

Sugiansyah, selaku ahli waris keluarga Mitai mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan pejabat tersebut ke Polda Kalteng. Kasus tersebut dilimpahkan kembali ke Polres Kotim.

”Kami datang ke Mapolres Kotim untuk mengonfirmasi langsung pelimpahan kasus atas dugaan mafia tanah adat yang dilakukan oleh seorang camat,” kata Sugiansyah saat dibincangi Radar Sampit, Kamis (6/6/2024).

Dia menuturkan, pejabat berinisial M itu diduga kuat telah menjual tanah adat milik keluarga Mitai kepada salah satu perusahaan perkebunan sawit. Akibatnya, tanah adat dengan luas 32 hektare itu kemudian digarap hingga merusak empat titik makam.

Baca Juga :  Lulusan SMK dan SMA Penyumbang Terbesar Angka Pengangguran di Kotim 

”Dari 32 hektare, ada empat titik makam keluarga Mitai ikut rusak akibat penggarapan yang dilakukan perusahaan. Termasuk makamnya para tokoh Ulayat Adat Saka Mitai,” katanya.

Perkara tersebut masih bergulir. Sugiansyah beserta ahli waris lainnya menegaskan, akan terus memperjuangkan hak-hak mereka untuk merebut kembali tanah adat tersebut sampai titik darah penghabisan.

”Yang jelas, hukum positif terus berjalan. Bahkan, saat ini kami juga menempuh hukum adat kepada yang merusak makam keluarga Mitai itu sendiri. Pejabat yang kami laporkan tersebut saat ini masih aktif sebagai salah satu camat di Kotim,” katanya. (sir/ign)



Pos terkait