Dua Sekawan Kompak Masuk Bui

Pencurian Buah Kepala Sawit

maling-sawit
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menggelar persidangan kasus pencurian sawit dengan terdakwa Ahmad Juhari alias Amat (pencuri sawit) dan Didi Rahmat (penadah sawit).

Dalam persidangan terungkap kalau perbuatan keduanya ketahuan saat buah sawit yang dicuri tidak dibawa ke pabrik dan malah dijual ke pengepul.

Sulistyo Hadi, saksi dari perusahaan mengatakan, dirinya dapat informasi pencurian sawit dari Satpam yang mengamankan truk yang membawa buah sawit dari dugaan hasil curian.

“Saya dapat informasi jam 21.00 WIB, saat itu terdakwa (Amat) diamankan oleh sekuriti dan Brimob, terdakwa diinterogasi dan mengaku ada menjual sawit yang diambil di TPH, lalu kita datangi pengepulnya,” ucap saksi.

Pengepul buah sawit itu kata saksi mengaku ada membeli sawit dari terdakwa Amat dan terdakwa Didi.

M Sadikin, saksi lainnya menyebutkan, terdakwa mengambil sawit di lokasi TPH yang belum terangkut. Adapun jumlah sawit yang diambil saksi tidak tahu persis.

“Saya melihat dari kejauhan Amat yang mengambil buahnya,” ujarnya.

Danang Widianarko, yang juga jadi saksi membenarkan kalau terdakwa Amat ada mencuri sawit yang baru saja dipanen karyawan PT SKD dan ditumpuk di TPH.

Baca Juga :  Polisi Blusukan ke Pasar Cek Stok Minyak Goreng

“Kami awalnya tidak curiga, karena dia memang angkut buah pekerjaannya. Katanya mau antar ke pabrik tapi tidak dibawa ke pabrik,” ucap saksi.

Sementara itu saksi Handoko mengaku diminta untuk menyetop truk terdakwa Amat yang ada indikasi membawa buah hasil curian.”Saat kami amankan terdakwa mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Yoga Saputra adalah saksi menyebutkan melakukan pemanenan di divisi 12 atau sawit yang dicuri oleh terdakwa Amat tersebut.

Kasus ini terungkap kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 05.55 Wib divisi 12 PT SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, adapun sawit yang dicuri sebanyak 150 jenjang. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *