Duda Pengecer Sabu di Sampit Ini Diringkus di Sebuah Pondok

narkoba muka diblur
Pengedar Narkoba

SAMPIT, radarsampit.com – Hery Priyanto (46), warga asal Jalan HM Arsyad Sampit, Gang SPG Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ini tak berkutik saat diamankan polisi. Ia ditangkap karena diduga kuat telah terlibat peredaran narkoba. Hal itu terbukti saat polisi berhasil menyita 1 paket sabu siap edar.

Menurut informasinya, Hery ditangkap di Jalan Handil Lubuk Durian, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Minggu (19/5/2024) siang kemarin. Penangkapan terhadap pria berstatus duda ini dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Dari hasil pemeriksaan kami, pria ini diduga sebagai pengedar narkoba,” kata Kapolsek Cempaga Iptu M Rochim, kemarin.

Ia  menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat anggotanya sedang melaksakan patroli dan mendapatkan informasi tentang terjadinya jual beli narkoba. Dari informasi tersebut, kapolsek lalu memerintahkan anggotanya menyelidiki informasi masyarakat tersebut.

Dan benar saja, saat dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria di dalam pondok beserta dengan barang buktinya, berupa sabu.

Baca Juga :  Antisipasi Potensi Kerawanan Pemilu, Polres Gumas Simulasi Pengamanan

”Dari tangannya, kami telah menyita satu paket sabu siap edar dengan berat 4,28 gram,” terang M Rochim.

Kini mantan napi tersebut telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. (sir/gus)



Pos terkait