Dugaan Sawit Ilegal PT WYKI Permalukan Pemerintah

perkebunan
PERLAWANAN WARGA: Spanduk yang dipasang warga di Kantor PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI), meminta agar segera angkat kaki. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Ratusan hektare tanaman sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) yang diduga ilegal di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, dinilai mempermalukan pemerintah karena kecolongan investasi yang bekerja tak sesuai aturan. Hal tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan.

”Kali ini tudingan yang lebih parah menurut saya, yaitu indikasi tidak adanya dokumen perizinan yang sah yang dimiliki PT WYKI. Sangat miris, bahkan heran mendengarnya. Bisa saya katakan, ini di luar akal sehat manusia normal,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol, Jumat (5/11).

Bacaan Lainnya

Menurutnya,  pemerintah tidak mungkin menerbitkan dua perizinan dalam objek yang sama. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang diberikan pada Koperasi Cempaga Perkasa seluas 704 hektare. Dari itu, 660 hektare tertanam kelapa sawit perusahaan yang menjadi biang masalah.

”Bagaimana mungkin perusahaan bisa berdiri, bahkan beraktivitas produksi hingga 7 – 8 tahun lamanya. Artinya, jika ilegal, bagaimana cara mereka melakukan kontribusi kewajibannya selama ini yang diharuskan aturan perundang-undangan. Apa dasarnya mereka setor kewajiban kepada negara atau justru tidak ada pembayaran?” ujar pria yang juga menjabat Ketua Komite Nasional Pemuda Demokrat tersebut.

Baca Juga :  Konflik Berdarah Berebut Sawit Hok Kim vs Alpin Laurence Mulai Disidangkan di PN Sampit

Pertanyaan lainnya yang muncul, kata Gaol, bagaimana perusahaan tersebut menjalin hubungan administrasi dengan pemerintah, khususnya Pemkab Kotim. Masalah itu dinilai membuat Pemkab Kotim kecolongan besar, tidak mengetahui adanya aktivitas  bermasalah di PT WYKI.

”Apabila hal ini benar adanya, yang harus dipersalahkan dan bertanggung jawab siapa? Apalagi keadaan ini sudah sampai 8 tahunan,” kata dia.

Sebagai wakil rakyat, Gaol mendukung penuh langkah masyarakat Desa Patai mengambil alih areal yang diklaim milik PT WYKI tersebut. ”Saya sebagai anggota DPRD akan mendukung langkah yang telah dan sedang dilakukan masyarakat untuk  menduduki perusahaan hingga pihak PT WYKI bisa membuktikan mereka memiliki dokumen perizinan yang sah juga. Sepanjang itu belum mereka sampaikan, maka  masyarakat juga berhak menduduki dan menghentikan aktivitas,” katanya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *