Edarkan Sabu ke Karyawan Perusahaan Sawit

bandar sabu
Bandar sabu asal Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sarwi (42), diringkus Satresnarkoba Polres Kobar.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Bandar sabu asal Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sarwi (42), diringkus Satresnarkoba Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, Sarwi diamankan di rumahnya di RT 01, RW 01, Desa Sungai Bedaun berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Satresnarkoba dan hasil tindak lanjut informasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka ditemukan satu dompet motif bunga di dalamnya ada  paket klip narkotika diduga sabu seberat 6,09 gram, juga ditemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya, Rabu (6/12/2023).

Belum puas dengan hasil tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di ruang lainnya yaitu di dalam kamar anaknya, kemudian ditemukan bantal di dalamnya terdapat dompet berwarna cokelat yang berisi 1 buah timbangan digital dan 1 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,91 gram.

Baca Juga :  Terkurung di Barakan, Bocah Gizi Buruk di Pangkalan Bun Kondisinya Mengenaskan

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya asal Madura berinisial R seberat 75 gram dengan cara membeli seharga Rp75 juta. Narkotika tersebut diantar langsung oleh R ke rumah tersangka di Bedaun.

Dari 75 gram narkotika jenis sabu, telah terjual sebanyak 21 gram oleh tersangka dan diedarkan di wilayah Desa Sungai Bedaun dengan keuntungan Rp200 ribu per gram.

Sabu diedarkan kepada warga setempat yang rata-rata pemuda dan bekerja sebagai buruh lepas di perkebunan kelapa sawit. “Jumlah pelanggannya mencapai puluhan orang dari desa tersebut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (tyo/yit)

 



Pos terkait