Petualangan Maling Motor Ini Berakhir di Tangan Warga Pangkalan Bun 

curanmor pangkalan bun
Chandra Lesmana (32) saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Rabu (6/12/2023). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Petualangan Chandra Lesmana (32), pelaku berbagai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan akhirnya berkahir di tangan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Warga menghajar hingga Chandra Lesmana mengalami luka di bagian wajah.

Chandra Lesmana yang merupakan warga Samarinda dan sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini terlilit pinjaman bank. Dia hingga nekat melakukan sejumlah tindak pidana dengan berbagai modus kejahatan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan. Korban awalnya merupakan anak-anak yang sedang bermain game handphone di depan Masjid Sabilal Mutaqim.

“Tersangka datang dan berpura-pura menanyakan lokasi jembatan cor-coran kepada anak-anak yang sedang bermain, kemudian pergi ke arah jembatan dan kemudian kembali lagi ke tempat anak-anak bermain dan minta diantarkan,” terangnya, Rabu (6/12/2023).

Satu orang anak bernama Jamal diminta ikut tersangka. Karena curiga, Aulia Ilham berboncengan dengan Aziz mengikuti tersangka dengan kendaraan KH 3124 WT ke arah jembatan.

Baca Juga :  Mahasiswi Peragakan Adegan Keji Bunuh Bayi

Kemudian tersangka berhenti dan menyuruh Jamal ikut bersama kedua temannya (bonceng 3), dan diminta untuk mengikutinya ke arah Tatas dan ke bundaran Tudung Saji dengan alasan mengisi minyak.

Di warung BBM, tersangka mengajak Aulia sendirian dan kedua temannya menunggu di warung. Tersangka kembali beralasan mau ke bengkel mengendarai sepeda motor sementara Aulia mengikuti dari belakang dengan kendaraannya sendirian.

“Kemudian tersangka meninggalkan kendaraannya di tepi jalan, tersangka kemudian mengemudikan motor milik Aulia. Sampai di Jalan Paku Negara, korban diturunkan di tepi jalan karena tersangka beralasan mau mengambil jeriken, 30 menit menunggu tersangka tidak muncul dan pulang menangis ke arah bundaran sampah untuk menemui kedua temannya,” bebernya.

Tersangka juga melakukan penggelapan terhadap 1 unit kendaraan bermotor saat COD membeli Vot dan Vapor, di Desa Pangkalan Dewa. Dia juga membawa lari kendaraan dan barang COD yang mau dijual korbannya bernama Betrand Muda Setyawan, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.



Pos terkait