SAMPIT, radarsampit.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus menggeber kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sejumlah saksi yang diperiksa mulai buka-bukaan terkait dugaan penyimpangan. Ada yang mengaku kaget saat disodori fakta soal anggaran.
Informasi dihimpun Radar Sampit, saksi yang diperiksa sebagian besar pengurus cabang olahraga di bawah naungan KONI. Pemeriksaan berlangsung sekitar 6-8 jam.
Saat ditanya penyidik, sebagian mengaku banyak kegiatan yang dilaksanakan masing-masing cabor tanpa sepengetahuan ketua cabornya.
Kepada Radar Sampit, Rabu (4/6/2024), seorang saksi mengaku kaget ketika mengetahui anggaran yang cukup fantastis di cabornya.
Padahal, dia selama ini tidak mengetahui ada dana itu digelontorkan. Dia baru tahu ada anggaran ratusan juta per item kegiatan yang keterangannya dilaksanakan, namun tidak pernah terlaksana.
”Ketika dilihat, ternyata laporan penggunaan dana itu di-SPJ-kan oleh cabor, sementara ketua cabor sendiri tidak pernah merasa ada kegiatan itu. Mereka membantah bahwasanya tanda tangan mereka dalam SPJ itu dan mengaku dipalsukan,” kata saksi yang meminta namanya tak disebutkan ini.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00-17.00 WIB. Hal yang ditanyakan penyidik hampir sama dengan cabor lain. Mereka kompak membuka fakta sebenarnya agar tidak ikut terseret sebagai tersangka.
”Kami buka dan jelaskan semuanya, apa yang sebenarnya terjadi selama ini. Kami tidak mau melindungi siapa pun lagi. Apalagi kabarnya ini ada tersangka tambahan. Kami khawatir, jangan-jangan cabor juga ikut,” katanya.
Sumber lainnya juga mengaku, sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik saat di Kejari Kotim. Saat pemeriksaan mereka menyampaikan kegiatan riil dan anggaran yang dikucurkan untuk cabor.
”Kalau pemeriksaan tahap pertama kemarin semuanya berjalan baik, tidak ada masalah. Tapi, saat pemeriksaan kami selanjutnya di Kejati, penyidik menemukan ada bukti-bukti kegiatan yang kami bantah. Baik itu tanda tangan dan kegiatannya, karena ada tanda tangan SPJ yang dipalsukan,” ujar saksi tersebut.
Saksi lainnya ada yang diperiksa soal makanan catering padda pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng 2023 lalu. Dia terkejut lantaran anggarannya mencapai sekitar Rp1,07 miliar.
”Bahkan untuk makanan atlet pun ditanyakan, karena di SPJ itu disebutkan prasmanan. Padahal, di cabor, kami sebagai atlet hanya diberikan nasi kotak saja. Tidak ada prasmanan,” tegasnya.
Dia melanjutkan, penyidik sempat menyuguhkan nasi kotak kepadanya dengan nilai sekitar Rp30 ribu. Dia kembali ditanya perbandingannya dengan makanan untuk atlet porpov.
”Saya bilang jauh berbeda sekali. Mungkin nilainya di bawah makanan yang diberikan (jaksa) kemarin,” katanya.
Periksa Sekda dan Ketua DPRD Kotim
Selain memeriksa pengurus cabor, jaksa juga menggali keterangan dari Sekda Kotim Fajrurrahman dan Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson.
Fajrurrahman diperiksa sekitar tiga jam. Kepada wartawan setelah diperiksa, dia mengaku kooperatif saat jaksa menanyakan sejumlah hal padanya. Dia juga menegaskan tidak mengetahui penggunaan dana hibah di KONI Kotim, lantaran penggunaannya dilakukan penerima hibah, bukan pemerintah.
”Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan. Namun, saya memastikan tidak mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Karena, penggunaan anggaran dilakukan penerima hibah,” ujarnya, seraya menambahkan, banyak pengurus cabang olahraga yang kebetulan bertugas di Pemkab Kotim juga diminta keterangannya.
Adapun Rinie mengatakan, tidak banyak pertanyaan yang diberikan penyidik terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Sebelumnya juga dia telah diperiksa beberapa pekan lalu.








