Fokus Jalankan Program ”Dayak Bahadat”, Desak Penetapan Wilayah Masyarakat Hukum Adat

rakornis dad kalteng
RAKORNIS: Pengurus DAD Kalteng menggelar penutupan rapat koordinasi teknis, Rabu (30/11). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah bakal fokus menjalankan program ”Dayak Bahadat”. Hal itu merupakan kesepakatan bersama yang ditegaskan dalam penutupan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) DAD Kalteng, Rabu (30/11).

Selain itu, DAD Kalteng juga berkomitmen membantu pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang tahun politik 2024. Termasuk mendukung memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak.

Bacaan Lainnya

”Banyak hal yang jadi komitmen. Namun, program ”Dayak Bahadat” menjadi fokus utama DAD Kalimantan Tengah,” kata Ketua Umum DAD Kalteng Agustiar Sabran melalui Sekretaris Umum Yulindra Dedy.

Dedy menuturkan, rakornis tersebut dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi seluruh pengurus DAD Kalteng. ”Komposisi pengurus DAD Kalteng masa bakti 2022 – 2027 ini sudah sangat lengkap, dengan mengakomodir lembaga adat dan ormas Dayak. Dengan itu, perlu pemahaman tugas pokok dan fungsi DAD itu sendiri,” katanya.

Menurutnya, dengan satu pemahaman dan persepsi, DAD Kalteng dapat membangun organisasi yang baik. Selain itu, dapat memaksimalkan peran dalam pemberdayaan serta pelestarian kearifan lokal di Kalteng.

”Salah satu program prioritas yang kami dorong adalah program Dayak Bahadat atau Dayak Bergerak untuk hutan adat. Kami juga bersyukur pada Minggu lalu, Pak Gubernur telah menandatangani penetapan masyarakat hukum adat Dayak yang berada di perbatasan Kabupaten Gunung Mas dan Palangka Raya,” katanya.

Dedy menambahkan, pihaknya siap bersinergi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menjaga stabilitas keamanan. ”Pengurus DAD Kalteng selalu siap dilibatkan menjaga stabilitas keamanan daerah. Selain itu, juga siap memelihara kamtibmas yang sudah sejuk agar jauh dari kegaduhan,” katanya.

Lebih lanjut Dedy mengatakan, sejauh ini organisasi adat Dayak di berbagai daerah tidak ada yang melakukan hal-hal yang aneh. Bahkan, mereka selama ini juga terus memperjuangkan hak masyarakat Dayak. Apabila ada suatu permasalahan, tentunya mereka lebih menengahi dan mencarikan solusi.

Meski demikian, katanya, pengurus DAD Kalteng terus melakukan pengawasan. Apabila ditemukan organisasi adat yang keluar dari falsafah huma betang atau tidak sesuai aturan yang berlaku, bisa dikenakan sanksi.

Dedy mengatakan, wilayah masyarakat hukum adat Dayak berada di lintas kabupaten/kota, sehingga menjadi kewenangan Gubernur Kalteng untuk menetapkan.

”Nanti, ketika sudah ditetapkan masyarakat hukum adatnya, DAD Kalteng mendorong penetapan wilayah adatnya di wilayah Rungan, Kabupaten Gumas dan Palangka Raya. Kami mendorong bupati/wali kota di Kalteng juga menetapkan wilayah masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Dedy menambahkan, potensi hutan/wilayah adat di Kalteng cukup besar. Apalagi dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Ruang sudah ditetapkan beberapa wilayah masyarakat adat yang perlu segera ditetapkan legalitasnya. Dengan itu, keberadaannya tidak bersinggungan dengan kegiatan yang bersifat investasi. (daq/ign)

Pos terkait