Fraksi Demokrat Kotim Tolak Penyertaan Modal Rp50 Miliar untuk BUMD

Partai Demokrat.
Partai Demokrat.

SAMPIT, radarsampit.com – Rencana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung senilai Rp50 miliar tidak berjalan mulus. Hal ini menyusul diajukannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang  penyertaan modal  pemerintah daerah kepada BUMD Kotim.

Fraksi Demokrat menyarankan agar penyertaan modal tersebut ditunda. Mereka menilai usulan tersebut tidak logis di tengah kondisi keuangan daerah yang terseok-seok. Meski demikian, fraksi tersebut tetap menyepakati rancangan peraturan daerah dibahas.

Bacaan Lainnya

”Kami dari Fraksi Demokrat tetap mendukung, dengan pengecualian realisasi pencairan dananya ditunda sampai neraca keuangan Kabupaten Kotawaringin Timur baik terlebih dahulu,” kata Ketua Fraksi Demokrat Sihol Parningotan Lumban Gaol, kemarin (7/3).

Menurut Lumban Gaol, Fraksi Demokrat bisa menerima rencana penyertaan modal tersebut. Namun, pihaknya berharap pemerintah lebih fokus pada masalah lain yang lebih mendesak, seperti kewajiban pembayaran tunggakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) abdi negara.

Pihaknya masih menerima aspirasi terkait penyelesaian TPP guru dan tenaga kesehatan. Hal tersebut penting agar kinerja mereka bisa lebih semangat dan optimal. Keuangan daerah dinilai sangat terbatas dan masih banyak pekerjaan infrastruktur yang belum terakomodir.

Di sisi lain, tambahnya, pemerataan pembangunan sekolah, seperti di Perumahan Pandawa belum ada dana, jalan di pelosok yang belum tersentuh, serta banyaknya keluhan dari kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah yang belum terbayarkan haknya.

”Dikhawatirkan kegiatan usaha BUMD yang kami harapkan bisa menyerap pendapatan asli daerah terlalu dipaksakan. Bukannya berdampak menguntungkan bagi kesejahteraan Kotim, tapi justru berpotensi merugikan,” ujar Lumban Gaol.

Juru bicara Fraksi NasDem, Pardamean Gultom mengatakan, pemerintah perlu terlebih dulu menjelaskan perkembangan BUMD Habaring Hurung dan capaiannya. Tujuannya agar bisa menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dalam pembahasan usulan penyertaan modal tersebut.

Sebagai informasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung Sampit ditetapkan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2016. BUMD didirikan untuk menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam perkembangannya, PT Habaring Hurung membentuk anak perusahaan, yaitu PT Alur Mentaya Sejahtera dan PT Hapakat Betang Mandiri.

Gultom mengungkapkan, saat pembahasan perubahan APBD Kotim 2022 lalu, BUMD tersebut pernah mengajukan usulan anggaran sebesar Rp150 miliar melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kotim untuk proses perizinan dua anak perusahaan serta untuk operasional BUMD.

Dalam Draf Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk PT Habaring Hurung,  pada Bab IV Pasal 9 berbunyi; ”Jumlah penyertaan modal dilaksanakan tahun 2023 sampai dengan 2027 sebesar Rp50 miliar.”

Menurut pendapat Fraksi Partai NasDem, penyertaan modal terhadap BUMD sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab Kotim. Akan tetapi, besaran nilainya akan dibahas bersama sambil melihat kemampuan keuangan daerah.

Juru bicara Fraksi Golkar Riskon Fabiansyah mengingatkan agar penyertaan modal sesuai tujuan dan harapan masyarakat. Pihaknya ingin mendapatkan penjelasan tentang kondisi PT Habaring Hurung saat ini. Terutama tentang pencapaian kerja yang sudah dilakukan selama hampir empat tahun.

Termasuk tentang bisnis model dan bidang usaha apa saja yang dilakukan, mengingat secara umum perusahaan induk ketika menjadi hooding company harus kuat terlebih dahulu. Kemudian diikuti ekspansi bisnis yang relevan dan berpotensi memberikan manfaat untuk hooding company. (ang/ign)

Pos terkait