Gagal Menjual Motor Curian

motor curian
RY (37) diamankan di Mapolsek Sepang, diduga melakukan curanmor, Sabtu (18/9).(ist)

KUALA KURUN – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni RY (37) ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang. Pria ini diduga mencuri dua unit sepeda motor, yang diparkir di Jalan Antang Taoi, kilometer 4, Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Pelaku RY (37) yang kami tangkap ini merupakan spesialis curanmor, yang berasal dari Kota Banjarmasin,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso, Minggu (19/9).

Diuraiakannya, kejadian curanmor terjadi pada Rabu (15/9) pukul 21.30 WIB itu, bermula ketika korban atas nama Herry (47) pulang dari Kota Kuala Kurun menggunakan sepeda motornya dengan Nopol KH 5299 EL menuju tempatnya bekerja, di Jalan Antang Taoi kilometer 4 Sepang Simin.

”Saat itu, motor korban langsung diparkir di bekas pondok, dan juga berdekatan dengan sepeda motor dengan Nopol KH 6615 HE milik Desi,” ujarnya.

Keesokan harinya, pada Kamis (16/9) pukul 08.00 WIB, korban keluar dari dalam pondok, dan melihat sepeda motor miliknya serta milik Desi sudah hilang dari tempat diparkir.

Baca Juga :  Warga Desa Sei Hanyo Gagal Jualan 12 Paket Sabu

”Atas kehilangan tersebut, korban dan Desi merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sepang. Kedua korban mengalami kerugian materil Rp 25 juta,” tuturnya.

Setelah melakukan penyidikan, akhirnya petugas berhasil ditangkap tersangka RY (37). Dia diamankan bersama barang bukti (barbuk) dua unit sepeda motor yang sudah dibongkar agar korban tidak mengenali. Sepeda motor tersebut sudah siap jual.

”Atas perbuatannya, pelaku RY (37) dikenakan Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Sugiharso. (arm/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *