SAMPIT, radarsampit.com – Penyidik Polres Kotawaringin Timur melayangkan surat panggilan terhadap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial Y (52) ditetapkan sebagai tersangka perbuatan asusila terhadap remaja berusia 16 tahun.
”Saat ini kami ada menyerahkan surat panggilan pertama terhadap yang bersangkutan,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Aksi pencabulan terharap anak di bawah umur itu terjadi Gang Sungkai, Jalan Muchran Ali, Sampit. Kejadian berawal saat Y meminta tolong kepada korban untuk menemani anaknya yang sedang berada di rumah. Korban menerima ajakan tersangka. Mereka lalu berangkat dari Jalan Jenderal Sudirman kilometer 18 menuju rumah tersangka.
Saat tiba di TKP, korban dicium oleh tersangka. Dia juga meremas dada teman anaknya tersebut. ”Setelah mencium dan meremas dada korban, Y juga mencoba ingin menyetubuhi korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Diduga karena ”cucak rowonya” terlalu besar, perbuatan bejat tersangka pun gagal. Atas kejadian itu, korban langsung mengadu kepada ibunya.
”Saat ini tersangka masih berada di luar. Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, maka kami akan menjemput paksa,” tegas perwira menengah itu. (sir/yit)