KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Seorang oknum guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditangkap polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial SL (24) nekat jadi pengedar sabu lantaran gaji menjadi guru honorer terbilang rendah hingga tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kasatres Narkoba Polres Kapuas IPTU Subandi mengatakan, pelaku SL, oknum guru PAUD di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
“SL ditangkap di Desa Lungkuh Layang. Kami amankan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Subandi, Jumat (19/8).
Penangkapan SL, setelah polisi mendapat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dan langsung dilakukan penyelidikan serta menggerebek lokasi kejadian.
“Dari laporan dan informasi warga kami lakukan pengintaian. Saat pengintaian kami berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya dan menyita barang bukti narkoba,” terang Subandi.
Subandi menyebutkan, barang bukti yang disita dari pelaku sebanyak 14 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,8 gram, satu unit handphone, satu kotak rokok dan barang bukti lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (der/fm)