Pura-Pura Pinjam, Motor Dibawa Kabur

tangkap
PENANGKAPAN : Personel Satreskrim Polres Kapuas ketika menggerebek tempat persembunyian pelaku penggelapan sepeda motor dan handphone di Palangka Raya. POLRES KAPUAS For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – M. Akbar, pria 31 tahun asal Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena membawa kabur motor dan handphone milik orang.

“Kami menerima laporan dari korban Marsani, pelaku membawa kabur motor dan handphone milik korban,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto, Jumat (19/8).

Bacaan Lainnya
Gowes

Iyudi mengungkapkan, kronologis kejadian di saat korban minta ditemani pelaku untuk mengambil uang di rumah keluarganya di Kabupaten Kapuas.

Sesampainya di Kota Kapuas, korban dan pelaku memutuskan untuk bermalam di penginapan, karena tiba di Kapuas sudah tengah malam.

“Mereka bermalam di penginapan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Saat di penginapan, pelaku mulai merancang kejahatan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor dan handphone korban. Korban yang tidak curiga meminjamkan motor dan handphone miliknya.

Baca Juga :  Ditinggal Salat di Masjid, Motor Jamaah Raib

“Setelah mendapatkan motor dan handphone korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban di penginapan, kabur ke arah Palangka Raya,” jelas Iyudi.

Pelaku ditangkap di Kota Palangka Raya, setelah itu langsung digelandang ke Polres Kapuas. Pelaku ditetapkan tersangka dan dikenakan tindak pidana penggelapan.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 25 juta. Dari pelaku kami sita barang bukti sepeda motor dan handphone korban,” tegasnya. (der/fm)

 



Pos terkait