PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Guna mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menggelar webinar, Kamis (7/7/2022).
Webinar ini bertajuk “Diseminasi Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersama Kemenaker RI”
Ratusan peserta mengikuti webinar yakni para pekerja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara serta beberapa diantaranya dari luar Kalimantan Tengah, yakni dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bahkan ada peserta yang mengikuti dari Pulau Jawa.
Acara ini menghadirkan Tito Hartono selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan sebagai Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Retno Pratiwi sebagai Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia serta Yadi Hadriyanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun.
Saat webinar berlangsung, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Tito Hartono mengatakan, topik bahasan saat ini adalah dua program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dijelaskannya bahwa JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.
“JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan pemanfaatan program JKP berupa pelatihan kerja dan uang tunai, semoga bisa bermanfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujar Tito Hartono saat webinar.
Kemudian, lanjut Tito, dengan Permenaker 4/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, maka pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” lanjutnya.
Sementara itu Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia Retno Pratiwi menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
“Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Retno saat webinar.
Ia menambahkan persyaratan kepesertaan program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
“Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, dengan diselenggarakannya webinar ini, para pekerja diharapkan bisa mengetahui apa itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).








