SAMPIT, radarsampit.com -Belum lama tadi, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan 1 ons sabu-sabu dari seorang tersangka bernama Copy (21) asal Kabupaten Katingan.
Kasus ini masih dikembangkan Kepolisian. Pasalnya, ada satu orang lainnya yang diduga sebagai pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, satu orang melarikan diri, satu berhasil ditangkap,” Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo, Jumat (28/11).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kabur.
Polisi menduga, satu orang yang kabur tersebut ada hubungan dengan pelaku yang berhasil diamankan.
”Identitasnya sudah kami kantongi. Ini anggota kami masih di lapangan sedang lakukan perburuan,” ucap Bagus.
Diketahui, pengungkapan kasus satu ons sabu ini terjadi di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 9,5, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (17/11) siang pukul 14.00 WIB.
Di lokasi, Polisi menangkap satu orang (Copy), dan satu pelaku lain lebih dulu kabur sebelum diamankan. Meski demikian, pihaknya telah berhasil mengamankan Copy beserta dengan barang buktinya.
Atas perbuatannya, Copy terancam hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati. (sir/fm)