Gugatan Petani Seruyan Terus Berlanjut, Keterangan Ahli Tak Konsisten

Gugatan Petani Seruyan
BERLANJUT: Sidang gugatan petani Seruyan, Abdul Fatah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (24/5).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sidang gugatan yang diajukan petani Seruyan, M Abdul Fatah, kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya kembali belanjut, Senin (24/5). Pihak tergugat menghadirkan Oktavianus Kurniawan sebagai ahli perdata dan agraria.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu, ahli sempat tak konsisten memberikan keterangan. Dia tidak bisa menjelaskan secara detail pertanyaan hakim. Hakim sempat protes dengan jawaban ahli yang hanya menjelaskan secara umum.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Saudara ahli harusnya tahu apa dasar hukum saat kita tanya, agar kasus ini jelas,” ujar hakim.

Saat ditanya pasal berapa dalam UU Kehutanan terkait jenis-jenis hutan, ahli tidak bisa menerangkan. ”Saya lupa pasal berapa yang mulia. Tapi ada dalam UU Kehutanan itu,” ujarnya.

Anggota majelis hakim juga sempat bertanya soal kawasan hutan yang dipermasalahkan di objek Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Awalnya Oktavianus menyebut masuk dalam kawasan hutan nasional. Namun, saat Ketua Majelis kembali meminta penegasannya, dia mengubah keterangannya dan mengaku tidak tahu jenis kawasan apa dalam objek tersebut.

Baca Juga :  Putusan MK Perkuat Gugatan Petani Seruyan

Hakim anggota juga bertanya, untuk mengetahui objek masuk kawasan hutan, seperti apa saja tahapan yang dilakukan. Ahli menyebutkan, hal itu bisa dilakukan tahapan dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga BPN. Namun, saat ketua majelis kembali bertanya, dia menyatakan bisa langsung diketahui dengan melakukan pengecekan di BPN.

”Yakin saudara di BPN tahu itu kawasan hutan? Itu ada sertifikat terbit di atas kawasan hutan bagaimana itu?” tanya hakim.

Ahli juga sempat ditanya kuasa hukum penggugat, Rendra Ardiansyah, soal gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan. “Apabila objeknya jelas terdata secara hukum, namun ada penangkapan di atas objek, maka bisa disebut melawan hukum berdasarkan peraturan berlaku. Tetapi, kalau objek (kawasan) masih bermasalah, maka objek itu belum jelas secara hukum,” jelas Oktavianus.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *