SAMPIT – Surya Darma alias Aji (42) tak berkutik saat ditangkap aparat di kediamannya. Pria itu kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dia sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
”Berdasarkan informasi itu, polisi melalukan penyelidikan dan pengintaian. Pelaku kemudian digerebek di depan rumahnya,” kata Syaifullah, Minggu (17/10).
Dia mengungkapkan, Aji ditangkap pada Sabtu (16/10) lalu di Jalan Tengku Gembo, Kelurahan Kotabesi Hilir, Kotim. Polisi menemukan 1 paket sabu siap edar seberat 1,66 gram. Selain sabu, uang hasil penjualan sabu Rp 500 ribu juga disita.
”Diduga kuat, pelaku baru saja melakukan transaksi narkoba,” ujar Syaifullah.
Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Kotim dan dibidik dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sir/ign)