Hakim Tolak Praperadilan Mantan Polisi Tersangka Kasus Narkoba

pecat polisi
Ilustrasi polisi terlibat narkoba/Radar Banjarmasin

SAMPIT, radarsampit.com – Hakim Pengadilan Negeri Sampit menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus narkotika yang juga mantan anggota polisi, Candra.

Putusan tersebut kandas setelah perkara tersebut ternyata dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Bacaan Lainnya

”Amar putusan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Firdaus Sodiqin, Hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Baca Juga :  Terseret Kasus Narkoba, Mantan Polisi Gugat Polisi yang Menangkapnya

Dengan demikian, persidangan selanjutnya akan masuk dalam pokok perkara. Tersangka harus ”berperang” membuktikan perkara yang menjeratnya melawan hukum, serta perbuatan pidana yang disangkakan bisa dilepaskan.

Mantan anggota polisi yang terakhir bertugas di Polres Katingan itu menggugat karena menduga ada yang tidak beres dalam perkara yang menyeretnya. Selain melayangkan gugatan, Candra juga melaporkan perbuatan sejumlah petugas yang menangkapnya pada Propam Polda Kalteng.

Adapun tuntutan tersangka, menyatakan tindakan penangkapan  tidak sah secara hukum karena melanggar dalam ketentuan KUHAP. Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 05 Januari 2024, Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan 8 Januari 2024.

Surat Ketetapan Tersangka 10 Januari 2024, dan Surat Perintah Penahanan 10 Januari 2024, tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karenanya, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, menyatakan penyidikan hingga penetapan tersangka tak sah secara hukum. Memerintahkan polisi agar mengeluarkan atau membebaskan pemohon dari tahanan Polres Kotim.

Selain itu,Candra juga menuntut polisi mengganti kerugian materiil sebesar Rp300 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar, sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp1,3 miliar. (ang/ign)



Pos terkait