HEBOH!!! Pemberhentian Tiga Perangkat Desa Tuai Polemik, Pemkab Katingan Anulir Keputusan Kades

polemik kades rantau asem
POLEMIK: Kepala Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Midel I Lugus (kanan) dipanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan, baru baru ini.

KASONGAN, RadarSampit.com – Kepala Desa Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah, Midel I Lugus,  dipanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan. Pemanggilan tersebut buntut dari langkah kepala desa yang memberhentikan tiga orang perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan Andrei Nathanael menyatakan telah memanggil kepala desa yang bersangkutan. “Sudah kami panggil kades tersebut. Kepala desa juga siap membatalkan keputusan itu,” ungkapnya, Minggu (17/7).

Bacaan Lainnya

Pihaknya bersama Sekda Katingan telah mengembalikan tiga perangkat desa ke posisi semula karena keptusan kades bertentangan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang desa.

Sementara itu, perwakilan dari masyarakat sekaligus aktivis tipikor dan saber pungli  Rangkap mengatakan, merujuk pada surat Sekda Katingan yang menyatakan bahwa keputusan kepala desa tersebut tidak memenuhi persyaratan karena penetapannya tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  GAWAT!!! Aset Desa Masih Dikuasai Mantan Kades

Dari surat yang disampaikan, Kepala Desa Rantau Asem diminta untuk mengembalikan jabatan tiga perangkat desa yang diberhentikan.  Sebelumnya, kades menerbitkan Surat Keputusan 122 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa. Batas waktu kepala Desa Rantau Asem menindaklanjuti paling lambat lima hari setelah surat disampaikan.

Dalam hal kepala desa tidak menindaklanjuti maka akan diberikan surat teguran pertama dari Bupati Katingan dan dapat dilanjutkan pemberhentian sementara sebagai kepala desa jika teguran pertama tidak direspons.

”Adapun tiga perangkat desa yang diduga diberhentikan adalah Karmun sebagai kasi pemberdayaan masyarakat, Buana sebagai Kasi Pemerintahan, dan Sota Wijaya De Setiawan sebagai sekretaris desa,” sebutnya.

Badan Permusyawaratan Desa Rantau Asem juga  meminta kepala desa menindaklanjuti keputusan pemerintah daerah. Pasalnya, masyarakat banyak yang mengeluh dan merasa dirugikan dengan kurangnya pelayanan selama ini karena tidak ada kejelasan perangkat desa yang bertugas. (sos/yit)



Pos terkait