Kades Amin Jaya Terbukti Palsukan Ijazah, Hakim Jatuhkan Vonis 5 Bulan Penjara

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kades Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Sri Wahyuni divonis lima bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa 7 Januari 2025.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan Ijazah. Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut selama delapan bulan.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, ada beberapa hal yang dianggap meringankan terdakwa. Diantaranya bersikap baik dan kooperatif pada masa persidangan. Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Ika Tina, didampingi oleh Widana Anggara Putra dan Firmansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Andhika Thomas dikonfirmasi perihal putusan ini menyatakan masih pikir-pikir. Terdakwa juga menyatakan pikir-pikir apakah akan melanjutkan banding atau menerima putusan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotawaringin Barat Yudhi Hudaya dikonfirmasi perihal ini mengatakan bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa Amin Jaya.

Baca Juga :  Atlet Silat Kotim Dominasi Turnamen Gubernur Cup

Pemerintah daerah masih menunggu putusan inkrah untuk menentukan terkait status jabatan yang bersangkutan.

Apakah dengan putusan hanya lima bulan tidak akan menganulir jabatan kades? Yudhi Hudaya menegaskan bahwa sesuai regulasi, tidak disebutkan secara gamblang putusan di bawah 6 bulan maka jabatan kades akan tetap.

Tetapi dari telaahnya, vonis di bawah 6 bulan potensinya masih bisa menjabat. “Tapi intinya kita menunggu putusan tersebut inkrah,” ungkap Yudhi, Kamis 9 Januari 2025.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat sejak Pilkades serentak 2024 lalu. Sri Wahyuni yang kini menjadi Kades Amin Jaya, awalnya diduga memalsukan surat berupa Ijazah yakni menggunakan ijazah orang lain untuk meloloskan berkas administrasinya sebagai calon kepala desa.

Pada saat itu, ijazah miliknya diduga terselip sehingga menggunakan ijazah rekannya dengan cara memalsukan. Atas hal ini, salah seorang calon kades lawan merasa tidak terima hingga melaporkan kasus ini dan proses hingga pengadilan. (sam/yit)



Pos terkait