HRD Wajib Tahu! Pertanyaan soal Penampilan dan Status Nikah Bakal Dilarang

ilustrasi pencari kerja
Mencari kerja sumber : freepik (drazen_zigic)

Tak hanya itu, pencari kerja juga tidak boleh dimintai uang untuk bisa bekerja. Permintaan uang sebagai syarat bekerja itu merupakan pemerasan. “Kami akan kenakan pasal pemerasan bila itu terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, berbagai kebijakan itu merupakan kesempatan emas bagi pencari kerja. “Negara hadir untuk buruh dan pencari kerja,” urainya dalam penutupan Job Fair Kemenaker Seri 1 yang disiarkan dalam kanal YouTube resmi Kemenaker.

Bacaan Lainnya

 

Ijazah Pekerja

Noel juga menegaskan larangan menahan ijazah pekerja. Dia mengatakan, surat edaran telah dikeluarkan untuk itu.

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Menaker Yassierli menegaskan, Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja adalah bentuk perlindungan pemerintah kepada pekerja. SE itu diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan di Indonesia.

Baca Juga :  TRAGIS!!! Dijemput Kematian saat Jaga Keamanan

”Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah/dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Yang dimaksud dokumen pribadi adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor,” paparnya.

 

Dukungan Serikat Pekerja

Dihubungi terpisah, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya sepakat dengan kebijakan Kemenaker. Partai Buruh dan KSPI sudah pernah mengusulkan penghapusan persyaratan kerja yang tidak relevan tersebut.

Bahkan, lanjut Said, usulan tersebut sudah disampaikan tiga tahun lalu. “Tahun lalu juga sempat viral soal sikap Partai Buruh tentang batas usia masuk BUMN,” paparnya.

Menurutnya, kebijakan menghapus persyaratan kerja ini bukan soal mencari pekerjaan lebih mudah, melainkan terkait hak asasi manusia sebagai warga negara. “Sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga menyambut positif. Dia menilai, rencana itu bisa menjadi salah satu solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).



Pos terkait