JAKARTA, radarsampit.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mengeluarkan peraturan menteri (permen) berisi pelarangan pencantuman syarat batas usia dan penampilan menarik alias good looking dalam perekrutan tenaga kerja.
Syarat terkait status sudah menikah atau belum juga bakal tidak diperbolehkan.
Mitra industri, kata Noel, sapaan akrab wamenaker, tidak boleh memberikan persyaratan yang memberatkan pencari kerja.
”Tidak boleh disyaratkan terkait umur. Batas umur untuk pencari kerja harus dihapus. Syarat good looking juga tidak boleh ada,” paparnya dalam penutupan Job Fair Kemenaker Seri 1 yang disiarkan dalam kanal YouTube resmi Kemenaker, Minggu (25/5/2025).
Tapi, Noel tak menjelaskan kapan persisnya permen itu bakal dirilis. Yang pasti, persyaratan belum nikah juga bakal dihapus. Sebab, semua persyaratan tersebut tidak relevan bagi pencari kerja.
”Surat akan kami keluarkan di Kemenaker, hal ini karena presiden dan menterinya yang luar biasa,” paparnya.
Sebelumnya, lewat Surat Edaran Gubernur Jatim No. 560/2599/012/2025 yang diteken pada 2 Mei 2025, Pemprov Jatim telah lebih dulu melarang syarat batas usia dalam perekrutan tenaga kerja.
Aturan itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pencari kerja. SE tersebut bertujuan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
“Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja cukup banyak terjadi. Banyak pencari kerja usia 35 tahun ke atas yang masih produktif dan kompeten tapi tersisih hanya karena usia,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono (3/5).
Hak-Hak Perempuan
Noel menambahkan, pemerintah juga melindungi hak-hak perempuan dalam dunia kerja. Pelecehan seksual terhadap kaum hawa tidak boleh terjadi.
”Jangan sampai HRD (human resources department) bertanya ukuran pakaian dalam atau BH ke perempuan. Saya tegaskan, praktik yang semacam itu sifatnya melecehkan perempuan,” paparnya.
Tak hanya itu, pencari kerja juga tidak boleh dimintai uang untuk bisa bekerja. Permintaan uang sebagai syarat bekerja itu merupakan pemerasan. “Kami akan kenakan pasal pemerasan bila itu terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai kebijakan itu merupakan kesempatan emas bagi pencari kerja. “Negara hadir untuk buruh dan pencari kerja,” urainya dalam penutupan Job Fair Kemenaker Seri 1 yang disiarkan dalam kanal YouTube resmi Kemenaker.
Ijazah Pekerja
Noel juga menegaskan larangan menahan ijazah pekerja. Dia mengatakan, surat edaran telah dikeluarkan untuk itu.
Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Menaker Yassierli menegaskan, Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja adalah bentuk perlindungan pemerintah kepada pekerja. SE itu diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan di Indonesia.
”Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah/dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Yang dimaksud dokumen pribadi adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor,” paparnya.
Dukungan Serikat Pekerja
Dihubungi terpisah, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya sepakat dengan kebijakan Kemenaker. Partai Buruh dan KSPI sudah pernah mengusulkan penghapusan persyaratan kerja yang tidak relevan tersebut.








