Ini Penjelasan Menag Terkait Penutupan Rumah Ibadah di Zona PPKM Darurat

umat beragama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah, termasuk dalam beribadah. Sebab, rumah ibadah pada zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM darurat harus ditutup sementara.

Selain penutupan sementara rumah ibadah pada zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM darurat, kegiatan peribadatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga diminta ditiadakan sementara.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dia mencontohkan, untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM darurat, pengurus masjid atau musala di zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya.

”Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing,” tegasnya, Jumat (9/7). (jpg)



Baca Juga :  Dua Germo Cantik Ditangkap, Hamil Tujuh Bulan, Terancam Melahirkan di Penjara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *