Jaringan pengedar narkoba memanfaatkan besarnya penghasilan dari bisnis tersebut untuk menjerat kaki tangan mereka dalam lingkaran bisnis haram. Para budak sabu tersebut tak lagi mengenal profesi. Meski harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat, mereka tetap bergerak menyebarkan narkoba sampai pedalaman.
Hal tersebut terlihat dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Kalteng terhadap dua pengedar narkoba di Kabupatan Kotawaringin Timur dan Kapuas. Mereka adalah Irwanto alias Iwan (40), petani warga Desa Pujon, Kabupaten Kapuas, serta Darmawanti (51), ibu rumah tangga di Sampit. Dari keduanya polisi diamankan sabu seberat 364,88 gram. Barang haram itu terbagi dalam tiga paket besar dan 198 paket kecil.